Lensa Today - Sidang lanjutan perkara yang melibatkan terdakwa Ririn kembali mengalami penundaan dalam agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (11/6/2026). Penundaan terjadi lantaran saksi ahli digital forensik yang dijadwalkan hadir belum dapat memberikan keterangan karena proses pemeriksaan forensik terhadap barang bukti elektronik masih berada pada tahap awal.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyatakan pihaknya tetap menghormati jalannya proses hukum dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan yang telah ditetapkan Majelis Hakim demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
Menurut Toni, ketidakhadiran ahli digital forensik cukup disayangkan karena keterangannya dinilai penting untuk menjelaskan autentikasi, keutuhan, serta relevansi bukti elektronik, khususnya rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
"Kami tentu berharap ahli digital forensik dapat hadir untuk memberikan penjelasan secara objektif sehingga semua fakta menjadi terang benderang. Namun, jaksa menyampaikan bahwa proses digital forensik masih pada tahap awal sehingga ahli belum bisa dihadirkan hari ini," ujar Toni usai persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa pemeriksaan digital forensik masih berlangsung dan belum dapat dipastikan kapan hasilnya selesai. Oleh karena itu, agenda pemeriksaan ahli terpaksa ditunda.
Menanggapi kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengubah agenda sidang berikutnya dengan membahas alat bukti baru berupa Berita Acara Hasil Tes DNA. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 17 Juni 2026 sebelum perkara memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Toni menyambut baik keputusan tersebut dan menilai hasil tes DNA juga menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Ia mengaku menaruh perhatian besar terhadap hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, terutama terkait temuan bercak darah yang ditemukan di lokasi kejadian perkara.
"Yang juga menjadi perhatian kami adalah hasil tes DNA itu sendiri. Kami ingin mengetahui secara jelas apakah bercak darah yang ditemukan di tempat kejadian perkara benar merupakan darah korban atau bukan. Itu penting untuk memperjelas konstruksi perkara," katanya.
Meski sidang kembali ditunda, Toni menegaskan tim kuasa hukum tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses persidangan dan berharap setiap alat bukti maupun keterangan ahli dapat dihadirkan secara lengkap agar kebenaran materiil dalam perkara tersebut dapat terungkap secara utuh.
"Pada prinsipnya, kami ingin semua fakta dibuka seterang-terangnya. Baik melalui keterangan ahli digital forensik maupun hasil tes DNA, sehingga tidak ada lagi hal yang menimbulkan keraguan dalam proses pembuktian," pungkasnya.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
