Tuntutan Priyo Ditunda, Ruslandi Hormati Langkah JPU demi Keselarasan Fakta Persidangan

 Lensa Today - ‎Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan tersebut dilakukan karena JPU masih memerlukan waktu untuk menyelaraskan materi tuntutan dengan perkembangan persidangan terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Ririn Rivanto.

‎Menanggapi hal itu, kuasa hukum Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh JPU. Menurutnya, penyusunan surat tuntutan memang harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

‎"Kami menghormati kebutuhan yang diperlukan oleh penuntut umum dalam menyusun requisitor-nya. Penulisan tuntutan itu harus pasti dan benar-benar menunjukkan perbuatan terdakwa yang disesuaikan dengan rangkaian fakta persidangan yang sudah berlangsung," ujar Ruslandi usai sidang.

‎Ia menjelaskan, meskipun Priyo dan Ririn menjalani proses persidangan secara terpisah, keduanya tetap berkaitan dalam satu rangkaian peristiwa pidana yang sama. Karena itu, konstruksi tuntutan terhadap masing-masing terdakwa tidak dapat dilepaskan satu sama lain.

‎"Peristiwa pidananya sama, hanya pelakunya yang berbeda. Oleh karena itu, penyusunan tuntutan memang sangat bergantung pada pembuktian yang nanti disampaikan dalam persidangan Ririn," katanya.

‎Selain menanggapi penundaan tuntutan, tim kuasa hukum juga mengungkap perkembangan pengajuan status Justice Collaborator (JC) bagi Priyo Bagus Setiawan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

‎Ruslandi menjelaskan bahwa secara administratif permohonan tersebut telah diterima dan saat ini tengah memasuki tahap verifikasi faktual serta penelaahan substansi oleh LPSK.

‎"Untuk menuju rekomendasi, tentu akan dilakukan penelaahan oleh LPSK guna memenuhi kriteria substantif. Kami meyakini apa yang diajukan pemohon ini relevan, karena secara substansi keterangan Saudara Priyo sangat berkualitas dalam membantu pengungkapan peristiwa yang terjadi," jelasnya.

‎Menurut Ruslandi, apabila status Justice Collaborator nantinya dikabulkan, hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertimbangan dalam penjatuhan pidana terhadap kliennya. Namun demikian, ia memahami bahwa proses di LPSK memiliki mekanisme tersendiri dan tidak dapat disesuaikan dengan jadwal persidangan.

‎Pihaknya juga telah menyiapkan langkah hukum apabila rekomendasi dari LPSK baru terbit setelah pembacaan tuntutan dilakukan. Rekomendasi tersebut, kata dia, akan dimasukkan dalam nota pembelaan atau pledoi yang diajukan kepada majelis hakim.

‎"Yang terpenting bagi kami adalah rekomendasi dari LPSK itu dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan," ujarnya.

‎Saat ditanya mengenai kemungkinan Priyo menghadapi tuntutan maupun hukuman maksimal dalam perkara tersebut, Ruslandi memilih tidak berspekulasi. Namun, ia mengakui bahwa seluruh kemungkinan masih dapat terjadi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

‎"Soal kemungkinan tuntutan, semuanya masih mungkin terjadi. Kita tunggu saja proses persidangan sampai selesai," tutupnya.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak