Lensa Today - Ruslandi, S.H., kuasa hukum terdakwa Prio, menyampaikan sejumlah poin penting usai sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/5/2026). Dalam keterangannya kepada awak media, Ruslandi menegaskan bahwa agenda persidangan kali ini masih berkaitan dengan pemeriksaan saksi serta pengesahan kuasa hukum baru bagi Prio.
Menurut Ruslandi, majelis hakim telah menerima dan mengesahkan dirinya sebagai kuasa hukum Prio dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa pembelaan terhadap Prio kini dilanjutkan secara resmi melalui dirinya.
“Agenda tadi masih berkaitan dengan haknya saudara Prio sebagai saksi terhadap terdakwa Ririn. Kemudian legalitas kuasa hukum yang baru juga sudah disahkan oleh majelis hakim. Saya memperoleh kuasa untuk mendampingi saudara Prio sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan ini,” ujar Ruslandi.
Dalam persidangan, kata dia, pihaknya tidak menghadirkan ahli karena menilai keterangan Prio sudah cukup untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi.
“Kami tidak menyediakan ahli karena saya pikir seluruh fakta sudah cukup terang. Saudara Prio ini adalah saksi kunci yang paling mengetahui rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut,” katanya.
Ruslandi juga mengungkap adanya fakta baru terkait lokasi awal terjadinya pembunuhan. Berdasarkan pengakuan jujur Prio, peristiwa pembunuhan pertama kali terjadi di toko kelontong milik almarhum Budi.
“Setelah Prio mulai membuka keterangan secara jujur, terungkap bahwa TKP awal ternyata berada di toko kelontong milik almarhum Budi. Setelah melakukan penganiayaan hingga merampas nyawa korban di toko, terdakwa Ririn kemudian menuju rumah untuk mengeksekusi korban lainnya,” ungkapnya.
Ia mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan masih menemukan bercak darah yang mengering meski kejadian telah berlangsung sekitar tujuh bulan lalu.
“Saya sudah survei ke lokasi. Memang masih terdapat beberapa bercak darah yang sudah mengering di toko tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Ruslandi menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan Prio sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus besar yang menyita perhatian publik tersebut.
“Kami mengajukan saudara Prio sebagai Justice Collaborator karena dia bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan membuka tabir misteri yang selama ini belum terungkap,” jelas Ruslandi.
Menurutnya, selama ini Prio berada dalam tekanan dan kendali penuh terdakwa Ririn Ripanto, termasuk saat pelarian pascakejadian.
“Semua berada di bawah kendali saudara Ririn. Bahkan handphone milik Prio terus dikuasai oleh Ririn sejak persiapan pelarian hingga kembali dari pelarian. Semua aktivitas, termasuk pencarian jasa pemalsuan KTP di Google, menggunakan HP milik Prio, tetapi yang mengoperasikan adalah Ririn,” katanya.
Ruslandi menilai Ririn sangat berhati-hati agar tidak terlacak melalui perangkat komunikasinya sendiri.
“Dia sangat pandai. Tidak ingin terdeteksi menggunakan alat komunikasinya sendiri sehingga selalu memakai sarana milik orang lain,” ujarnya.
Terkait pengajuan Justice Collaborator, Ruslandi mengatakan pihaknya telah mengirimkan permohonan resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Indramayu, dan Pengadilan Negeri.
“Nanti penilaiannya ada di LPSK. Kami sudah layangkan permohonan ke empat lembaga agar status Justice Collaborator saudara Prio dapat dipertimbangkan,” katanya.
Ruslandi juga membantah isu adanya empat pelaku lain dalam kasus tersebut. “Saya tegaskan tidak ada empat pelaku lain. Nama-nama yang dikaitkan dengan pembunuhan Dipaoman itu tidak ada,” tegasnya.
Ia kemudian menjelaskan alasan Prio akhirnya memutuskan berbicara jujur di persidangan. Menurut Ruslandi, selama masa karantina di lapas, Prio mengalami tekanan mental karena satu sel dengan Ririn.
“Prio merasa takut dan tertekan sehingga mengikuti kemauan terdakwa Ririn, termasuk sempat mencabut kuasa terhadap saya. Setelah situasinya tenang dan kami meminta pemisahan sel tahanan, akhirnya Prio merasa lebih aman dan bisa memberikan keterangan dengan tenang,” ujarnya.
Ruslandi juga membenarkan bahwa kakak perempuan Prio sempat datang ke lapas untuk menemui adiknya setelah mendengar keterangan Ririn yang dianggap memberatkan Prio dalam sidang sebelumnya.
“Keluarganya tentu marah dan terpukul. Akhirnya malam itu juga saya buatkan surat pencabutan kuasa lama dan kuasa baru. Kakaknya, Mbak Citra, menemui Prio dan meminta dia berkata sejujur-jujurnya,” katanya.
Menurut Ruslandi, pertemuan tersebut berlangsung emosional hingga membuat Prio menangis dan akhirnya bersedia membuka fakta yang sebenarnya. “Terjadi suasana haru. Prio menangis, kakaknya juga menangis, dan dari situ Prio mulai mau jujur,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ruslandi turut menyinggung dugaan keterkaitan kasus hilangnya Aman Yani dengan terdakwa Ririn Ripanto. Ia mengaku terkejut setelah menyaksikan podcast Gubernur Jawa Barat yang membahas penelusuran jejak Aman Yani.
Ruslandi menjelaskan bahwa pada tahun 2017, seorang rekannya sesama advokat pernah menerima kuasa dari sosok bernama Aman Yani yang disebut-sebut sulit ditemui dan selalu digambarkan “goib” oleh Ririn.
“Teman saya sesama advokat juga merasa terkelabui. Sosok Aman Yani ini selalu diyakinkan ada oleh saudara Ririn, tetapi tidak pernah bisa dijangkau,” katanya.
Ia berharap ada keterkaitan yang dapat diungkap secara ilmiah oleh kepolisian. “Saya berharap ada kaitannya, tetapi tentu harus dibuktikan secara saintifik oleh penyidik,” ujarnya.
Ruslandi menyebut informasi yang diterimanya dari penyelidik menunjukkan bahwa rekening atau aktivitas keuangan atas nama Aman Yani masih berjalan.
“Informasinya masih ada aktivitas keuangan. Artinya masih ada yang mengambil atau menggerakkan dana tersebut,” katanya.
Karena itu, ia berharap pihak-pihak yang terakhir berinteraksi dengan Aman Yani, termasuk keluarga, dapat memberikan keterangan kepada penyidik untuk membantu mengungkap misteri tersebut.
Menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat yang menyebut Ririn “lebih pintar dari pengacara”, Ruslandi menanggapinya dengan santai.
“Kalau kami ini tidak pernah diajari hal-hal jahat. Kami belajar sesuai koridor hukum. Tapi memang saudara Ririn ini sangat lihai memainkan situasi,” pungkasnya.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
