Soal PDAM Anggi Noviah Dorong Hak Angket, Sebut Cukup Diusulkan 5 Anggota DPRD dari Lebih Satu Fraksi

 Lensa Today - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, mendorong DPRD Kabupaten Indramayu menggunakan hak angket untuk mengusut berbagai persoalan yang terjadi di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM). Menurutnya, kompleksitas persoalan yang muncul sudah tidak lagi cukup diselesaikan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), melainkan memerlukan mekanisme penyelidikan yang lebih kuat melalui hak angket.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Anggi usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu pada Jumat (17/7/2026), di tengah menguatnya dinamika politik mengenai usulan Pansus PDAM. Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Romdhoni, mendesak agar surat usulan Pansus PDAM segera dibacakan dalam rapat paripurna dan mengancam akan melaporkan Ketua DPRD ke Badan Kehormatan apabila hal itu tidak dilakukan.

‎Namun, Anggi berpandangan bahwa langkah yang lebih tepat adalah menggunakan hak angket.

‎"Banyak masalah di tubuh PDAM yang saya rasa sudah kronis kondisinya dan layaknya bukan di level pansus, tetapi sudah harus menggunakan hak angket. Karena melalui hak angket kita bisa menggandeng aparat penegak hukum dalam proses penyelidikannya," ujar Anggi.

‎Ia menegaskan, hak angket diperlukan untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola PDAM, mulai dari dugaan korupsi, persoalan tarif, hingga kualitas pelayanan air kepada masyarakat.

‎"Hak angket sangat diperlukan untuk memperbaiki tata kelola PDAM Tirta Darma Ayu. Fungsi utamanya mengusut tuntas dugaan penyimpangan, baik dugaan korupsi, persoalan tarif, maupun krisis pelayanan air," katanya.

‎Anggi, legislator dua periode dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Losarang, Lelea, Terisi, dan Cikedung, menjelaskan bahwa pengajuan hak angket memiliki dasar yang jelas dalam tata tertib DPRD.

‎Menurutnya, hak angket dapat diusulkan oleh sedikitnya lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Dengan mekanisme tersebut, DPRD memiliki kewenangan melakukan penyelidikan secara lebih mendalam terhadap kebijakan maupun pengelolaan PDAM.

‎"Cukup lima anggota DPRD dari lebih satu fraksi yang mengusulkan hak angket. Ruang lingkupnya bukan hanya memberikan rekomendasi, tetapi hasil penyelidikan dapat menjadi dasar adanya sanksi administratif hingga proses hukum apabila ditemukan pelanggaran berat. Aparat penegak hukum juga dapat dilibatkan untuk memperkuat proses penyelidikan," tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan PDAM agar berhati-hati apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

‎"Kalau ada pengadaan yang di-mark up atau tidak sesuai spesifikasi, semuanya bisa ditelusuri. Kita juga dapat memanggil pihak ketiga yang menjadi mitra PDAM. Dalam hak angket, seluruh dokumen penggunaan anggaran dan tata kelola PDAM dapat diperiksa secara menyeluruh," ungkap Anggi.

‎Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pelanggaran serius, maka konsekuensi hukum maupun administratif dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Sementara itu, dorongan penggunaan hak angket tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga berharap DPRD benar-benar memanfaatkan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan tata kelola PDAM berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

‎Seorang tokoh masyarakat mengaku selama ini masih banyak keluhan terkait pelayanan PDAM, mulai dari distribusi air yang kerap terganggu hingga kualitas air yang dinilai belum memuaskan.

‎"Kalau memang ada dugaan penyimpangan, sebaiknya dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Yang paling penting pelayanan air bersih bisa semakin baik," ujarnya.

‎Warga lainnya juga berharap pembahasan mengenai hak angket tidak berhenti sebatas wacana politik, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan Perumdam Tirta Darma Ayu kepada masyarakat Kabupaten Indramayu.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak