DPRD dan Disnaker Indramayu Kawal Hak Pekerja yang Meninggal di Kolaka, Keluarga Castiman Tuntut Hak Ketenagakerjaan

 Lensa Today - Duka yang dialami keluarga Castiman (40), warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, belum berakhir. Setelah kehilangan anggota keluarga yang meninggal dunia saat bekerja di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mereka kini masih berjuang memperoleh hak-hak ketenagakerjaan yang diyakini menjadi kewajiban perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

‎Harapan tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Komisi I DPRD, Jumat (17/7/2026). Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu Endang Effendi, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Komisi I Lina Hilmia, S.H., dan Sekretaris Komisi I Sadar, S.Pd. Audiensi juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Endang Ismiati, S.STP., M.Si., beserta jajaran.

‎Dalam audiensi tersebut, Idris selaku perwakilan keluarga menjelaskan bahwa Castiman berangkat ke Sulawesi Tenggara pada Maret 2026 untuk bekerja sebagai tenaga konstruksi di PT Karya Menang Bersama. Namun, pada Juni 2026 keluarga menerima kabar duka bahwa Castiman meninggal dunia saat masih menjalankan pekerjaannya.

‎Di tengah kesedihan yang masih dirasakan, keluarga kini berharap pemerintah daerah dapat membantu memperjuangkan hak-hak almarhum. Mereka meminta adanya pendampingan agar santunan kematian, kompensasi dari perusahaan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan, hingga hak-hak lain yang menjadi kewajiban perusahaan dapat segera dipenuhi.

‎Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa salah satu warga Indramayu tersebut. Menurutnya, meskipun perusahaan tempat almarhum bekerja berada di luar wilayah Kabupaten Indramayu sehingga kewenangan DPRD terbatas, pihaknya tidak akan tinggal diam.

‎"Ini warga kita yang meninggal dunia saat bekerja di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Keluarga meminta hak-haknya dipenuhi oleh perusahaan. Namun perusahaan berada di luar daerah, sehingga kewenangan kami terbatas untuk menyelesaikan langsung di sana," ujar Endang.

‎Ia menegaskan Komisi I akan mendorong Disnaker Kabupaten Indramayu untuk terus melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka serta pihak-pihak terkait agar proses pemenuhan hak keluarga korban dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

‎Endang juga mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang diterima dalam audiensi, perusahaan telah menanggung biaya pemulangan jenazah dengan nilai sekitar Rp31 juta. Biaya tersebut meliputi perawatan rumah sakit, transportasi udara, hingga pendampingan jenazah sampai ke rumah duka di Kabupaten Indramayu.

‎"Perusahaan sebenarnya tidak tinggal diam karena sudah mengeluarkan biaya pemulangan jenazah. Namun yang diminta keluarga bukan hanya itu, melainkan hak-hak lain yang memang seharusnya diterima karena almarhum meninggal saat bekerja," tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Endang Ismiati, memastikan pemerintah daerah akan tetap memberikan pendampingan kepada keluarga korban meskipun almarhum bekerja di luar daerah dan keberangkatannya tidak melalui Disnaker Kabupaten Indramayu.

‎Menurutnya, status Castiman sebagai warga Kabupaten Indramayu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap hadir memberikan pelayanan dan membantu proses penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan.

‎"Beliau adalah masyarakat Indramayu, warga Desa Sudimampir Lor. Memang bekerja di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Keluarga berharap memperoleh hak-haknya, seperti santunan kematian, beasiswa anak, dan hak lainnya. Itu yang sedang kami upayakan," kata Endang Ismiati.

‎Ia menjelaskan, langkah yang kini ditempuh Disnaker adalah membangun komunikasi intensif dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka, perusahaan tempat almarhum bekerja, serta BPJS Ketenagakerjaan. Koordinasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi sekaligus memastikan seluruh hak keluarga korban dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎"Meskipun almarhum tidak bekerja melalui Disnaker Indramayu, kami tetap mengupayakan pendampingan karena beliau warga Indramayu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan keluarga dapat memperoleh hak-hak yang memang seharusnya diterima," tutupnya.

‎Audiensi tersebut menjadi wujud kepedulian DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu terhadap warganya yang mengalami musibah saat bekerja di luar daerah. Melalui sinergi lintas daerah dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, keluarga Castiman berharap hak-hak almarhum dapat segera direalisasikan sehingga mereka memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan sebagai keluarga pekerja yang meninggal dunia saat menjalankan pekerjaannya.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak