Lensa Today - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, Kamis (21/5/2026). Sidang yang menyita perhatian publik tersebut masih memasuki tahap pembuktian dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, Toni RM, mengungkapkan rencananya untuk mengajukan alat bukti tambahan berupa rekaman percakapan awal dengan kedua terdakwa sebelum dirinya resmi menjadi kuasa hukum mereka.
Namun, agenda pembuktian tersebut belum dapat dilaksanakan lantaran ahli IT maupun ahli pidana yang sedianya akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum berhalangan hadir. Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang dan melanjutkannya pada agenda persidangan berikutnya.
Usai sidang, Toni RM menjelaskan bahwa rekaman percakapan itu dilakukan saat dirinya pertama kali bertemu dengan Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto.
Menurutnya, isi percakapan tersebut dinilai penting untuk membuka fakta-fakta baru dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman.
“Rekaman percakapan dengan Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto saat pertama kali bertemu sebelum menjadi pengacaranya nanti akan dibuktikan dalam sidang pembuktian. Kemudian pada saat awal, Priyo menyampaikan kronologi yang sebenarnya dan menyebut empat nama, yakni Aman Yani, Hardi, Joko, dan Yoga sebagai pelaku pembunuhan sebenarnya, sementara Ririn Rifanto disebut tidak terlibat,” ujar Toni RM kepada awak media.
Ia menegaskan, rekaman tersebut nantinya akan diuji melalui keterangan ahli agar dapat dinilai secara objektif dalam persidangan. Pihaknya juga berencana menghadirkan ahli IT untuk menjelaskan keaslian dan validitas rekaman, serta ahli pidana guna mengkaji relevansi alat bukti tersebut terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Toni RM, hingga saat ini pihaknya menilai belum terdapat alat bukti yang secara kuat menunjukkan adanya unsur perencanaan maupun keterlibatan terdakwa Ririn Rifanto dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Nanti sidang berikutnya kami akan menghadirkan ahli, baik ahli IT maupun ahli pidana, yang akan menerangkan terkait bukti-bukti dari Jaksa Penuntut Umum yang mengarah pada Ririn Rifanto. Menurut kami tidak ada satu alat bukti pun yang menunjukkan adanya perencanaan maupun keterlibatan dalam pembunuhan. Nanti ahli yang akan menilai,” katanya.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa. Kasus tersebut hingga kini terus menjadi perhatian masyarakat Indramayu karena dinilai memiliki sejumlah fakta dan keterangan yang berkembang selama proses persidangan berlangsung.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
