Dalam aksi tersebut, massa membawa poster dan spanduk yang menampilkan foto salah satu anggota DPRD Indramayu, Muhaemin. Hal ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat, lantaran Muhaemin bukan satu-satunya penerima manfaat TuPer. Berdasarkan data, terdapat sekitar 50 anggota DPRD Indramayu yang menerima fasilitas tersebut.
Dalam orasinya, Muhaemin dituding sebagai inisiator program TuPer yang kini dipersoalkan. Namun, sejumlah pihak menilai tudingan tersebut tidak berdasar. Pasalnya, program tersebut merupakan kebijakan kolektif, bukan keputusan individu.
Seorang mantan birokrat yang enggan disebutkan namanya menilai, penyorotan terhadap satu individu berpotensi menyesatkan opini publik. “Jika ada dugaan penyalahgunaan, seharusnya diperiksa secara menyeluruh terhadap seluruh penerima manfaat, bukan hanya satu orang yang dijadikan simbol,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Program TuPer DPRD Indramayu sendiri telah lama menjadi perhatian. Dugaan ketidaksesuaian antara dasar hukum dan implementasi di lapangan mendorong masyarakat meminta aparat penegak hukum turun tangan. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dikabarkan telah menerima laporan terkait dugaan kerugian negara, meski hingga kini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Aksi PPPI turut memperlihatkan meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap kinerja DPRD. Namun, fokus pada satu nama dinilai menimbulkan spekulasi adanya motif tertentu di balik aksi tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, H. Amroni, S.IP., menegaskan bahwa persoalan dugaan TuPer telah menjadi ranah aparat penegak hukum (APH), dan pihaknya menghormati proses yang berjalan.
“Saya tidak memahami mengapa persoalan ini dibawa ke ranah personal. Siapa yang melakukan aksi pun saya tidak tahu,” ujarnya.
Amroni juga menyatakan bahwa persoalan TuPer sejatinya telah selesai dan tidak ditemukan pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan, program tersebut telah berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati.
Lebih lanjut, ia menyebut pihak DPRD akan menggelar rapat pimpinan untuk meluruskan persepsi publik. “Semua anggota dewan adalah penerima manfaat, dan itu berdasarkan Peraturan Bupati yang sah,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Indramayu lainnya, H. Sirojudin, S.P., M.Si. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi unsur pimpinan DPRD.
Sementara itu, Muhaemin mengaku dirugikan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menilai penyebutan namanya dalam aksi demonstrasi tanpa bukti yang jelas berpotensi mencemarkan nama baik pribadi maupun lembaga.
“Saya tidak pernah menjadi inisiator dalam dugaan kasus tersebut. Semua keputusan di DPRD bersifat kolektif, bukan perorangan. Saya hanya anggota, bukan pimpinan DPRD, sehingga sangat janggal jika saya dituding sebagai inisiator,” ujarnya.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | Redaksi |
