Lensa Today - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 29 April 2026. Persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi dari pihak keluarga korban, yakni Teti Setiawati (ibu kandung Eis Dwita), Roki Gemilang (kakak korban), dan Bobi Budiman (adik korban).
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta baru yang dinilai berpotensi memengaruhi arah pembuktian, terutama terkait motif pembunuhan yang sebelumnya didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto dan Prio, Toni RM, menyebut adanya bantahan terhadap motif utama perkara, yakni terkait dugaan utang biaya rental mobil sebesar Rp750 ribu. Menurutnya, keterangan saksi justru melemahkan dalil tersebut.
“Dalam persidangan, saksi Bobi Budiman menyatakan bahwa korban Budi tidak pernah memiliki usaha rental mobil. Hal ini tentu bertentangan dengan motif yang diajukan jaksa,” ujar Toni usai sidang.
Selain itu, fakta lain yang mengemuka adalah adanya tamu yang datang ke rumah korban sebelum peristiwa terjadi. Berdasarkan keterangan saksi, korban Eis Dwita sempat berkomunikasi melalui telepon dengan ibunya, Teti Setiawati, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 24.00 WIB.
“Dalam percakapan tersebut, Eis menyampaikan bahwa ada tamu bernama Yoga bersama tiga orang rekannya yang datang ke rumah,” jelas Toni.
Meski Teti sempat membantah detail waktu percakapan, kesaksian berbeda disampaikan Roki Gemilang yang membenarkan adanya komunikasi pada malam hari, bukan sore seperti yang sebelumnya disebutkan.
Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa korban Budi pada saat itu terlihat gelisah. “Ia disebut beberapa kali keluar-masuk kamar, diduga karena merasa tidak nyaman dengan keberadaan tamu tersebut,” tambahnya.
Dalam perkembangan lain, muncul pula dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan Prio, disebutkan sejumlah nama, antara lain Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko. Prio mengaku hanya menyaksikan kejadian dan mengklaim sempat diperintahkan oleh salah satu terduga pelaku untuk membantu menguburkan korban.
Menindaklanjuti hal itu, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan bukti tambahan, termasuk rekaman komunikasi dengan saksi Teti Setiawati guna memperkuat dugaan adanya tamu sebelum kejadian.
Sementara itu, terdakwa Ririn Rifanto menunjukkan reaksi emosional usai persidangan. Di hadapan wartawan, ia membantah seluruh tuduhan dan mengklaim tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya.
Ririn bahkan sempat berteriak dan menyebut nama lain yang dituding sebagai pelaku, hingga harus dibawa keluar ruang sidang oleh petugas karena tetap berusaha menyampaikan pernyataannya.
Ia juga mengaku mengalami kekerasan saat proses pemeriksaan oleh penyidik, yang disebutnya membuat kakinya patah akibat dipaksa mengakui perbuatan tersebut.
Kuasa hukum Ririn, Toni RM, menjelaskan bahwa emosi kliennya dipicu oleh tidak dihadirkannya terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, Priyo merupakan saksi kunci yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Namun, JPU beralasan Priyo tidak dihadirkan karena bukan saksi mahkota dan merujuk pada ketentuan KUHAP, di mana terdakwa dalam berkas terpisah tidak wajib menjadi saksi.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap meminta agar Priyo dihadirkan sebagai saksi meringankan dan saat ini masih menunggu tanggapan dari jaksa.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring munculnya berbagai fakta baru di persidangan yang dinilai semakin kompleks.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
