Lensa Today - Putusan perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang telah lama dinantikan publik kembali mengalami penundaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu belum membacakan vonis terhadap terdakwa Ririn Rifanto pada sidang yang digelar Jumat (3/7/2026).
Majelis hakim menyatakan masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sehingga pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Rabu (8/7/2026) pukul 10.00 WIB.
Penundaan tersebut membuat publik yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan harus kembali menunggu akhir dari perkara yang menjadi sorotan luas di Indramayu.
Penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto, Jery Nurcahya, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, tambahan waktu tersebut menunjukkan hakim ingin mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara matang sebelum menjatuhkan putusan.
"Alasannya hakim masih perlu bermusyawarah. Kami menghormati proses tersebut dan berharap putusan yang dibacakan nanti benar-benar berdasarkan fakta persidangan," ujar Jery usai sidang.
Jery mengaku tetap optimistis kliennya akan memperoleh putusan yang adil. Ia menegaskan sejak penyampaian nota pembelaan (pledoi) hingga duplik, pihaknya konsisten menyampaikan bahwa Ririn tidak memiliki mens rea atau niat jahat sebagaimana didakwakan.
"Saya tetap berkeyakinan sejak awal bahwa Ririn tidak memiliki mens rea. Saya meyakini Ririn bukan pelaku tindak pidana dalam perkara ini," tegasnya.
Keyakinan tersebut, kata Jery, didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya mengenai kronologi pada pukul 05.10 WIB yang menurutnya tidak sinkron dengan rekaman CCTV.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan terdakwa Priyo, Ririn disebut diminta mengambil cangkul ke rumah. Namun pada waktu yang sama, rekaman CCTV justru memperlihatkan Ririn berada di Hotel Adis Syariah, Jatibarang.
"Kalau pada pukul 05.10 WIB Ririn terekam berada di Hotel Adis Syariah, bagaimana mungkin pada waktu yang sama dia berada di lokasi lain mengambil cangkul. Ini menjadi salah satu fakta yang kami nilai tidak sesuai," katanya.
Selain itu, Jery juga mempertanyakan temuan bercak darah yang dijadikan objek pemeriksaan DNA. Menurutnya, lokasi tersebut telah dibersihkan dan sempat ditempati penyewa lain sebelum dilakukan pemeriksaan kembali beberapa bulan setelah kejadian.
"Ini menjadi pertanyaan bagi kami. Lokasi sudah dibersihkan, bahkan sempat ditempati orang lain, tetapi kemudian ditemukan bercak darah yang dijadikan objek pemeriksaan DNA," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya kembali menyoroti hasil analisis digital forensik yang menurutnya tidak pernah dijelaskan langsung oleh ahli di persidangan.
Padahal, kata Jery, pihaknya sejak awal telah mengajukan keberatan karena ahli digital forensik yang menyusun analisis tersebut tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Jery juga menyinggung hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait dugaan seseorang menggotong jenazah. Berdasarkan dokumen laboratorium yang dibacanya di persidangan, objek yang terlihat dalam rekaman disebut sebagai benda berukuran besar, bukan secara eksplisit sebagai jenazah atau tubuh manusia.
"Di hasil laboratorium itu tertulis benda besar, bukan disebut jenazah. Itu juga menjadi salah satu fakta yang menurut kami harus dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim," ucapnya.
Meski putusan kembali ditunda, Jery mengaku tetap percaya majelis hakim akan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
"Kami tetap yakin majelis hakim akan tegak lurus menegakkan hukum dan memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan asumsi," pungkasnya.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Indramayu.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
