‎Vonis Seumur Hidup Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Majelis Hakim Beberkan Alasan Memberatkan Priyo


 Lensa Today - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman. Putusan yang dibacakan pada Jumat (3/7/2026) itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.


‎Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.

‎"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis pada masyarakat yang memicu rasa takut, kekhawatiran yang mendalam, dan terusiknya ketenangan bermasyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar pertimbangan putusan.

‎Majelis hakim kemudian menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan Priyo dinilai telah menyebabkan degradasi moral karena menghilangkan nyawa satu keluarga sekaligus, termasuk korban anak dan lansia. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan memicu kemarahan publik, baik di tengah masyarakat maupun selama jalannya persidangan.

‎Kedua, hakim menilai besarnya tuntutan keadilan dari masyarakat menjadi salah satu pertimbangan. Menurut majelis, kekejaman perbuatan terdakwa telah memunculkan harapan agar hukum ditegakkan secara maksimal melalui hukuman yang seberat-beratnya.

‎Ketiga, pembunuhan tersebut meninggalkan luka batin yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

‎Keempat, majelis mengategorikan perkara ini sebagai kejahatan yang sangat serius (extraordinary crime). Hakim menyebut tindak pidana tersebut termasuk graviora delicta atau kejahatan paling serius dan super mala per se, yakni perbuatan yang sangat tercela, terlebih karena melibatkan korban anak sehingga menimbulkan viktimisasi yang sangat luas.

‎Kelima, terdakwa diketahui sempat berupaya melarikan diri untuk menghindari proses hukum, sehingga hal itu turut menjadi keadaan yang memberatkan.

‎Majelis hakim juga menyatakan hingga saat putusan dibacakan belum terdapat perdamaian yang sah antara keluarga korban dan terdakwa. Proses yang ada baru sebatas iktikad atau niat untuk melakukan perdamaian dan belum memiliki kekuatan hukum.

‎Selain itu, hakim menyoroti jalannya persidangan yang sempat diwarnai kegaduhan. Menurut majelis, kondisi tersebut menjadi preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum. Hakim menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menghukum, tetapi juga menjadi payung pelindung serta pembatas kewenangan bagi seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian, jaksa, maupun advokat dalam menjalankan tugasnya.

‎Meski demikian, majelis hakim hanya menemukan satu keadaan yang meringankan bagi terdakwa, yakni Priyo Bagus Setiawan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

‎Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan, lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa dihukum penjara selama 20 tahun.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak