Pembacaan Duplik Kasus Paoman, Ruslandi Tegaskan Priyo Telah Ungkap Fakta Sebenarnya di Persidangan


 Lensa TodaySidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki agenda pembacaan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (1/7/2026).

‎Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, S.H., menegaskan bahwa duplik merupakan upaya pembelaan terakhir sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎"Hari ini merupakan upaya terakhir dari pihak terdakwa dan tim pembela. Setelah jaksa menyampaikan tuntutan, kami mengajukan pledoi, kemudian jaksa menyampaikan replik, dan hari ini kami membacakan duplik sebagai jawaban atas replik tersebut," ujar Ruslandi kepada awak media usai persidangan.

‎Menurutnya, dalam duplik tersebut pihaknya kembali menegaskan bahwa Priyo Bagus Setiawan telah bersikap jujur selama menjalani proses persidangan. Kejujuran terdakwa, kata Ruslandi, justru membuka fakta-fakta yang selama ini belum terungkap.

‎"Kami menegaskan kembali bahwa terdakwa telah menyampaikan secara jujur di muka persidangan mengenai berbagai hal yang selama ini masih terselimuti. Ada upaya pengalihan tanggung jawab hukum kepada pelaku lain, namun justru dari pengakuan Priyo seluruh fakta menjadi semakin terang," katanya.

‎Ruslandi menyebut baik keterangan yang disampaikan langsung oleh terdakwa maupun argumentasi dari tim penasihat hukum menggambarkan rangkaian peristiwa yang menurut mereka benar-benar terjadi dalam tragedi pembunuhan satu keluarga di Paoman.

‎Ia juga kembali menekankan adanya dua lokasi kejadian perkara (lokus delicti) yang terjadi dalam waktu yang sama. Menurutnya, fakta tersebut menjadi salah satu poin penting yang kembali ditegaskan dalam duplik.

‎"Yang paling penting adalah adanya dua lokus delicti dengan tempus yang sama. Itu yang kami tegaskan kembali dalam pembelaan kami," ujarnya.

‎Terkait permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan kliennya, Ruslandi mengaku belum dapat memastikan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

‎"Saya cukup pesimis JC itu bisa terbit sebelum putusan. Saat ini saya lebih memilih menunggu seperti apa putusan majelis hakim nantinya. Selain itu, kami juga masih menunggu keputusan dari LPSK terkait permohonan tersebut," katanya.

‎Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah keputusan dari LPSK nantinya akan menguntungkan atau justru tidak menguntungkan bagi terdakwa.

‎"Saya tidak bisa memastikan permohonan Justice Collaborator kami akan dikabulkan. Saya selalu mengantisipasi segala kemungkinan dan tidak ingin terlalu berharap pada sesuatu yang belum pasti," pungkasnya.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak