Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hakim Ketua menyampaikan, seluruh unsur dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin binti Suwitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, hukuman tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," lanjut Hakim Ketua.
Majelis hakim juga menjelaskan bahwa pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung, apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perilaku yang baik serta memperlihatkan penyesalan.
"Menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perubahan yang terpuji," tegas majelis hakim.
Di akhir persidangan, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa Ririn Rifanto tetap berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menentukan sikap hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
