Data yang dihimpun pada Kamis (9/7/2026) menunjukkan pengadaan belanja makanan dan minuman rapat dilakukan melalui sistem e-Katalog (e-Purchasing) dengan penyedia tercatat atas nama Ike Sunani Berkah.
Namun, dalam data yang tersedia belum dijelaskan secara rinci mengenai jenis makanan dan minuman yang disediakan, volume pengadaan, maupun jumlah kegiatan rapat yang menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, belum terdapat keterangan apakah nilai anggaran tersebut merupakan pagu, nilai kontrak, atau realisasi belanja hingga pertengahan Tahun Anggaran 2026. Informasi tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran dimaksud.
Keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian belanja makanan dan minuman rapat tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan yang lengkap dan berimbang.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | Redaksi |
