Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama berupa pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan. Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
JPU juga meminta Majelis Hakim agar menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain menyampaikan tuntutan pidana, Jaksa turut memaparkan status sejumlah barang bukti yang telah diajukan selama proses persidangan. Barang bukti tersebut selanjutnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain yang masih berkaitan, yakni atas nama terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno.
Adapun barang bukti yang dimaksud antara lain satu buah cangkul bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 56 sentimeter, serta satu buah flashdisk yang berisi berbagai dokumen digital. Di dalam flashdisk tersebut terdapat rekaman CCTV, foto hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), video penemuan korban, serta dokumen hasil digital forensic yang telah dijadikan bagian dari alat bukti selama proses penyidikan.
Dalam tuntutannya, JPU juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai kekerasan terhadap anak.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.
JPU berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dapat menjatuhkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
