JPU Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Ririn dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Terdakwa: "Semuanya Bohong"

 Lensa Today - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwitno dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).

‎Pembacaan tuntutan menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian persidangan kasus yang menyita perhatian publik Kabupaten Indramayu. Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim kasus dugaan pembunuhan berencana di Paoman, JPU menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

‎Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu.

‎Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

‎Atas dasar pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.

‎Tuntutan pidana mati merupakan hukuman paling berat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan hanya diajukan dalam perkara-perkara tertentu yang dinilai memiliki tingkat keseriusan dan dampak yang sangat besar.

‎Usai persidangan, terdakwa Ririn sempat menjadi perhatian awak media yang telah menunggu di area pengadilan. Saat dibawa petugas menuju kendaraan tahanan, sejumlah wartawan mencoba meminta tanggapan terkait tuntutan pidana mati yang diajukan oleh JPU.

‎Menanggapi pertanyaan dari awak media, terdakwa secara singkat membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

‎“Bohong, Pak. Semuanya bohong,” ujar Ririn singkat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

‎Pernyataan itu menjadi respons langsung terdakwa setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

‎Meski demikian, pihak terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

‎Kasus dugaan pembunuhan satu keluarga ini sejak awal menjadi perhatian masyarakat karena jumlah korban yang meninggal dunia serta adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

‎Selama proses persidangan berlangsung, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Selain keterangan saksi, majelis hakim juga telah mendengarkan keterangan para terdakwa, ahli, serta memeriksa berbagai alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.

‎Rangkaian persidangan menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan yang dibacakan pada sidang kali ini.

‎Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

‎Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Pada kesempatan ini, penasihat hukum akan menyampaikan argumentasi hukum serta tanggapan terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎Usai agenda pledoi, persidangan akan dilanjutkan dengan replik dari jaksa, duplik dari penasihat hukum apabila diperlukan, sebelum akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tengah disidangkan.

‎Hingga saat ini, proses hukum terhadap terdakwa masih terus berjalan dan putusan akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak