SMAN 1 Indramayu Respons Pertanyaan Wali Murid soal Hasil SPMB Jalur Prestasi Akademik


 Lensa Today - Menanggapi pemberitaan mengenai hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Prestasi Akademik yang dipertanyakan sejumlah wali murid, pihak SMAN 1 Indramayu memberikan penjelasan terkait mekanisme penentuan peserta yang dinyatakan diterima dalam proses seleksi tahun ajaran 2026/2027.

Kepala SMAN 1 Indramayu melalui Panitia SPMB menjelaskan bahwa proses pemeringkatan hingga penetapan hasil akhir seleksi sepenuhnya dilakukan melalui sistem yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini, sekolah hanya bertugas menerima berkas pendaftaran, melakukan verifikasi data, serta mengunggah data calon murid baru ke dalam sistem SPMB.

"Perlu kami sampaikan bahwa proses penilaian, pemeringkatan, hingga penetapan hasil seleksi dilakukan oleh sistem di tingkat provinsi. Sekolah hanya menjalankan tugas verifikasi dan pengunggahan data sesuai ketentuan yang berlaku," jelas panitia.

Menurut panitia, munculnya peserta dengan nilai yang terlihat lebih rendah dalam daftar siswa yang diterima tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan dalam proses seleksi. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pilihan sekolah yang dipilih calon murid, kuota yang tersedia pada masing-masing sekolah, serta proses penempatan dan perpindahan peserta dalam sistem selama tahapan seleksi berlangsung.

Sebagai ilustrasi, apabila suatu sekolah memiliki kuota yang hanya mampu menampung peserta hingga peringkat tertentu, maka peserta di luar batas kuota tersebut pada awalnya belum dapat diterima. Namun ketika peserta yang berada pada peringkat lebih tinggi diterima di sekolah lain yang menjadi pilihan prioritasnya, sistem akan melakukan penyesuaian secara otomatis sehingga kuota yang kosong dapat diisi oleh peserta lain sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

"Misalnya kuota hanya mencukupi hingga peringkat 10. Peserta pada urutan berikutnya belum masuk karena berada di luar kuota. Namun ketika ada peserta di peringkat atas yang diterima di sekolah pilihan lain, sistem akan melakukan penyesuaian dan mengisi kursi yang kosong dengan peserta berikutnya sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Meski demikian, Panitia SPMB SMAN 1 Indramayu mengakui terdapat sejumlah pertanyaan yang juga menjadi perhatian pihak sekolah, khususnya terkait hasil pemeringkatan yang menimbulkan persepsi adanya lompatan nilai dalam daftar peserta yang diterima.

"Kami selaku panitia juga telah menyampaikan pertanyaan ini kepada pihak provinsi. Bahkan saya secara langsung mempertanyakan mekanisme yang menyebabkan urutan nilai dari 289 kemudian langsung ke 281. Karena apabila hanya dilihat dari aspek nilai semata, tentu muncul pertanyaan mengapa nilai 288, 287, 286, 285, 284, 283, dan 282 tidak berada pada urutan berikutnya. Hal ini juga menjadi pertanyaan kami dan saat ini kami masih menunggu penjelasan resmi dari pihak provinsi terkait mekanisme pemeringkatan yang digunakan oleh sistem SPMB," ungkapnya.

Berdasarkan penjelasan yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mekanisme sistem tidak hanya mempertimbangkan nilai akhir, tetapi juga status penempatan calon murid baru (CMB) pada pilihan sekolah yang telah dipilih.

Dalam contoh yang disampaikan, terdapat 20 pendaftar pada suatu sekolah. Peserta peringkat 1 hingga 10 masuk kuota pada pilihan pertama. Sementara peserta peringkat 11 hingga 15 telah terpetakan dan terkunci pada sekolah pilihan kedua.

Ketika terdapat peserta yang mengundurkan diri setelah proses cut off, posisi yang kosong tidak otomatis diisi oleh peserta peringkat 11 hingga 15 karena mereka telah lebih dahulu terkunci pada sekolah pilihan lainnya. Sistem justru akan mengangkat peserta lain yang belum terkunci atau belum diterima di sekolah mana pun.

Provinsi juga menjelaskan bahwa pemeringkatan terakhir menggunakan data cut off pukul 21.00 WIB pada 12 Juni 2026. Setelah batas waktu tersebut, sistem memprioritaskan penempatan calon murid pada pilihan sekolah yang sudah masuk dalam kuota.

Pada kasus yang dipertanyakan sejumlah wali murid, salah satu calon murid dengan nilai lebih tinggi diketahui telah masuk kuota dan terkunci pada pilihan sekolah ketiganya saat proses cut off berlangsung. Karena statusnya sudah terkunci pada pilihan tersebut, yang bersangkutan tidak dapat berpindah kembali ke pilihan kedua meskipun setelah pengumuman terdapat peserta lain yang menolak atau mengundurkan diri dari sekolah pilihan keduanya.

Akibat adanya penolakan atau pengunduran diri tersebut, sistem kemudian menaikkan peserta lain yang sebelumnya berada di luar kuota dan belum terkunci pada sekolah mana pun. Dalam beberapa kasus, peserta yang naik tersebut dapat memiliki nilai yang lebih rendah dibandingkan peserta yang telah lebih dahulu terkunci pada pilihan sekolah lainnya.

Pihak sekolah menegaskan bahwa hasil akhir yang diumumkan merupakan hasil pengolahan sistem SPMB tingkat provinsi berdasarkan berbagai komponen dan ketentuan yang berlaku, termasuk nilai akademik, pilihan sekolah, kuota penerimaan, serta dinamika penempatan peserta selama proses seleksi berlangsung.

Karena itu, sekolah mengimbau masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi secara menyeluruh dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya ketidaksesuaian sebelum memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme seleksi yang digunakan.

Meski demikian, pihak sekolah tetap menghargai berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan para wali murid sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi proses penerimaan murid baru.

Panitia juga memastikan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan sekolah telah dilaksanakan sesuai aturan, prosedur, dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak