Lensa Today - Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyesalkan keterangan saksi anggota Inafis dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (1/4/2026), yang menyebut banyaknya sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP) tidak dapat diidentifikasi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jalan Gatot Subroto, dipimpin oleh Hakim Ketua Wimmy D. Simarmata dengan Hakim Anggota Raditya Yuri Purba dan Galang Syafta Utama. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Niko selaku pelapor sekaligus kerabat korban, Mega yang merupakan pihak pertama tiba di lokasi kejadian, serta Denis dari Unit Inafis Satreskrim Polres Indramayu.
Ketiga saksi telah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Denis mengungkapkan adanya sejumlah sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian, khususnya di pintu garasi. Namun, sidik jari tersebut tidak dapat diidentifikasi karena kondisinya tidak jelas dan tidak sempurna.
“Sidik jarinya tidak teridentifikasi karena tidak jelas dan tidak sempurna,” ujar Denis.
Menanggapi hal itu, Toni RM menyayangkan ketidakmampuan mengidentifikasi sidik jari di TKP. Ia menilai hal tersebut krusial mengingat kasus ini menewaskan lima orang dan berpotensi menyeret terdakwa pada ancaman hukuman berat.
“Saya sangat menyayangkan apabila Inafis tidak mampu mengidentifikasi banyaknya sidik jari itu. Ini menyangkut nyawa lima orang yang meninggal dunia secara sadis, dan ada seseorang yang terancam hukuman mati,” tegasnya.
Toni juga mengungkapkan, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Priyo sempat menyebut adanya empat orang lain yang diduga terlibat, yakni Aman Yani, Yoga, Hadi, dan Joko. Menurutnya, nama-nama tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang berkembang, para pelaku diduga menggunakan sarung tangan dan keluar-masuk rumah melalui pintu garasi—lokasi ditemukannya sejumlah sidik jari oleh tim Inafis.
Karena itu, pihaknya mendesak Polres Indramayu untuk mencocokkan temuan sidik jari dengan nama-nama yang telah disebutkan dalam persidangan.
“Ini pro justitia, sehingga polisi harus benar-benar bekerja untuk mengungkap sidik jari yang belum teridentifikasi tersebut, apakah sesuai dengan nama-nama yang disebutkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Toni menyebut adanya dugaan pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Hadi dan Yoga diduga menjadi pelaku utama yang mengeksekusi para korban.
Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang antara korban Budi dengan Aman Yani. Saat kejadian, Budi disebut tengah didatangi Prio dan Ririn, sementara di dalam rumah juga telah ada Aman Yani dan Joko.
Setelah terjadi perbincangan, Joko dan Ririn disebut keluar dari rumah. Tak lama kemudian, Hadi dan Yoga datang dan terjadi cekcok terkait utang sebesar Rp150 juta yang baru dibayar Rp30 juta.
Dalam situasi tersebut, Hadi diduga menyerang Budi menggunakan palu hingga tewas, sementara Yoga disebut menghabisi korban lainnya, yakni Sahroni, Eis, Wita, serta dua anak, Ratu dan Bella.
Toni menegaskan, kemunculan sejumlah nama secara berulang dalam persidangan menjadi indikasi adanya pihak lain di luar terdakwa yang perlu diusut lebih lanjut.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian di persidangan. Salah satunya terkait keterangan saksi Mega mengenai mobil pickup milik korban, yang dalam BAP disebut diambil atas persetujuan korban, namun dibantah dalam persidangan.
Perbedaan keterangan juga terjadi pada saksi Niko terkait kepemilikan sepeda motor milik korban, yang dalam BAP disebut diketahui, tetapi di persidangan saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Toni turut menyinggung rekaman CCTV yang memperlihatkan sepeda motor berwarna putih. Ia menilai kendaraan tersebut lebih identik dengan milik korban, bukan milik terdakwa, sehingga perlu diuji lebih lanjut dalam pembuktian.
Di sisi lain, pihaknya juga mengungkap adanya informasi baru dari ibu salah satu korban yang mengaku sempat menerima telepon dari anaknya pada malam sebelum kejadian. Dalam percakapan tersebut terdengar suasana rumah yang ramai, dan korban menyebut tengah bersama beberapa orang, termasuk Yoga.
Menurut Toni, informasi tersebut memperkuat kemunculan nama-nama yang sama dalam persidangan.
Dengan berbagai fakta yang terungkap, pihaknya menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan dan mendalami setiap bukti guna mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |


