Komisi II DPRD Indramayu Terima Audiensi Ponpes. Imron Tegaskan Anggaran Pesantren Sudah Clear, Tinggal Penyelesaian Teknis


 Lensa Today - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu melalui Komisi II menggelar audiensi bersama Ketua Pondok Pesantren Azun Mauzun beserta jajaran, dengan melibatkan sejumlah instansi pemerintah daerah. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) ini membahas realisasi anggaran fasilitas untuk pondok pesantren yang sebelumnya telah disepakati.

‎Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Dalam rapat sebelumnya pada 26 November 2025, telah disepakati alokasi anggaran sebesar Rp2,4 miliar untuk memfasilitasi kebutuhan Pondok Pesantren. Namun, hingga kini realisasinya masih terkendala pada aspek teknis, yakni belum dimasukkannya anggaran tersebut ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

‎Ketua Komisi II DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, Imron Rosadi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), anggaran tersebut memang belum tercatat dalam dokumen tahun 2025.

‎“Ini hanya persoalan teknis. Memang pada tahun 2025 pos anggarannya belum tersedia dalam SIPD, namun saat itu sudah ada catatan bahwa anggaran Rp2,4 miliar tersebut dititipkan di Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga secara prinsip aman,” ujar Imron.

‎Ia menegaskan, rapat audiensi kali ini difokuskan pada percepatan proses penginputan anggaran ke dalam SIPD, khususnya melalui skema perubahan anggaran, agar dana tersebut dapat segera diserap dan dimanfaatkan.

‎“Rapat ini membahas teknis pengusulan ke SIPD saat perubahan anggaran. Harapannya bisa segera terserap. Untuk sumber anggaran nantinya tentu menjadi kewenangan pihak eksekutif,” tambahnya.

‎Imron juga memastikan bahwa secara regulasi, penganggaran fasilitas untuk pondok pesantren telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal itu ditandai dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), serta keputusan hasil rapat Badan Anggaran.

‎“Secara regulasi sudah clear. Perda ada, Perbup ada, dan keputusan Banggar juga sudah lengkap. Tinggal penyelesaian teknis saja,” tegasnya.

‎Selain itu, dalam audiensi turut dibahas program “Satu Desa Satu Sarjana”. Imron mengungkapkan bahwa program tersebut menghadapi kendala serupa, yakni belum terakomodasi dalam SIPD tahun anggaran 2025.

‎Menurutnya, keterbatasan kemampuan anggaran daerah menjadi salah satu faktor utama. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu baru mampu mengalokasikan beasiswa bagi sekitar 100 sarjana per tahun.

‎“Untuk program satu desa satu sarjana, kita belum mampu mengakomodasi secara penuh. Saat ini baru bisa menganggarkan sekitar 100 sarjana per tahun untuk Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak