Lensa Today - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung NU Kabupaten Indramayu pada Minggu (19/4/2026), dan dihadiri oleh jajaran pengurus serta keluarga besar Nahdlatul Ulama setempat.
Dalam kesempatan itu, penyerahan sertifikat tanah wakaf dilakukan secara simbolis sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset keagamaan di daerah. Menteri ATR/BPN didampingi oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada pihak PCNU, disaksikan oleh para tokoh dan warga NU yang hadir.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum atas aset-aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Menurutnya, tanah wakaf memiliki fungsi yang sangat vital, baik untuk kegiatan ibadah, pendidikan, maupun sosial kemasyarakatan, sehingga keberadaannya harus dilindungi secara hukum.
“Tanah wakaf merupakan aset yang diniatkan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, legalitasnya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari yang justru merugikan umat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah melalui ATR/BPN terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Target nasional sebesar 95 persen menjadi fokus utama, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, guna memastikan seluruh aset wakaf tercatat dan terlindungi secara hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil sinergi antara pihak ATR/BPN dengan PCNU Indramayu. Kolaborasi ini dinilai penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terkait pengelolaan tanah wakaf.
Menurutnya, proses sertifikasi yang dilakukan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang. Dengan adanya legalitas yang jelas, pengelolaan tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Halal Bihalal ini pun menjadi momentum mempererat silaturahmi antar pengurus dan warga Nahdlatul Ulama di Kabupaten Indramayu, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga dan mengelola aset-aset umat demi kemaslahatan bersama.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
