‎Dituding Kartel Pengadaan Buku SD, CV DIK Minta Buktikan dengan Data dan Fakta


 Lensa Today - CV Damar Indah Kencana (CV DIK) membantah tuduhan dugaan kartel dan monopoli dalam pengadaan buku sekolah dasar (SD) senilai sekitar Rp14,4 miliar yang disebut mencakup 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

‎Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh LSM Penjara Indonesia melalui Waryono. Namun, pihak CV DIK menilai tuduhan yang mengaitkan perusahaan dengan praktik kartel maupun monopoli tersebut tidak disertai bukti yang memadai.

Direktur CV DIK, Crisnadi, menyatakan keberatan atas tuduhan tersebut karena dinilai berpotensi merugikan nama baik perusahaan maupun dirinya secara pribadi. Hal itu disampaikan Crisnadi saat ditemui di kantor CV DIK, Jumat (25/9/2026).

‎Menurut Crisnadi, pihaknya menghormati hak masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran publik.

‎Namun, ia menegaskan bahwa setiap tuduhan terhadap pihak tertentu semestinya didukung data, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Setiap warga negara atau lembaga memang memiliki hak untuk melakukan pengawasan sosial. Namun, menyampaikan informasi spekulatif tanpa bukti mendasar itu bukan lagi pengawasan, melainkan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik yang memiliki konsekuensi hukum,” ujar Crisnadi.

‎Sebagai bentuk keberatan, CV DIK mengaku telah menyampaikan somasi terbuka kepada Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono, yang disebut sebagai pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut.

‎Melalui somasi itu, CV DIK meminta agar tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan dapat dibuktikan secara tertulis dan sah dalam waktu 3 x 24 jam.
‎Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, Crisnadi mengatakan pihaknya meminta agar pernyataan tersebut dicabut serta disertai permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka melalui media massa.


‎“Kalau memang ada bukti, silakan disampaikan dan kami siap menghadapinya sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan sampai tuduhan yang belum terbukti kemudian dianggap sebagai sebuah fakta,” tegasnya.


‎Crisnadi mengatakan langkah somasi tersebut ditempuh untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang menyampaikan tuduhan menjelaskan dasar informasi maupun bukti yang digunakan sebelum persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.


‎Ia menambahkan, CV DIK bersama tim hukumnya juga tengah menyiapkan langkah hukum apabila somasi tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diminta.


‎Menurutnya, pihak perusahaan mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik maupun penyebarluasan tuduhan yang dinilai tidak dapat dibuktikan.


‎Meski demikian, Crisnadi menegaskan bahwa CV DIK tidak mempersoalkan fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat maupun LSM.


‎Menurut dia, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Namun, pengawasan tersebut, kata dia, harus dilakukan berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi.


‎“Silakan melakukan pengawasan. Kami tidak pernah melarang. Tetapi jangan membuat kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.


‎Terkait polemik pengadaan buku SD yang disebut bernilai sekitar Rp14,4 miliar tersebut, CV DIK meminta agar persoalan dikembalikan pada data dan dokumen yang dapat diverifikasi, termasuk mengenai mekanisme pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar munculnya dugaan praktik monopoli.


‎Crisnadi menyatakan CV DIK siap memberikan keterangan dan mengikuti proses hukum apabila persoalan tersebut dilanjutkan melalui jalur resmi.


‎Sementara itu, tuduhan dugaan kartel dan monopoli terhadap CV DIK masih merupakan tuduhan yang dibantah oleh pihak perusahaan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi serta proses hukum atau pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak