Kegiatan yang digelar di wilayah Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Selasa, 1 September 2026, tersebut menjadi bagian dari gerakan bersama masyarakat pesisir Pantura Jawa Barat yang melibatkan warga dari empat kabupaten, yakni Indramayu, Subang, Karawang, dan Bekasi.
Apel Akbar Masyarakat Pesisir Pantura Jawa Barat itu secara khusus digelar sebagai bentuk respons terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593.5/Kep.409 Disperkim/2026 tentang Bentuk Dukungan Gubernur terhadap PSN Revitalisasi.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat pesisir menyuarakan tuntutan agar tanah, air, tambak, sawah, dan kawasan yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum dari pemerintah.
Apel akbar tersebut juga diwarnai pembacaan ikrar bersama bertajuk “Ikrar Masyarakat Pesisir Pantura Jawa Barat” yang memuat lima poin sikap perjuangan masyarakat.
Dalam poin pertama, masyarakat menyatakan tekad untuk tetap bertanah air satu tanah air tanpa perampasan. Selanjutnya, mereka menyerukan semangat berbangsa satu bangsa tanpa penindasan.
Pada poin berikutnya, masyarakat menegaskan pentingnya menjunjung satu bahasa tanpa kebohongan dan kemunafikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sikap paling tegas disampaikan dalam poin keempat, ketika masyarakat menyatakan akan terus mempertahankan hak atas tanah hingga titik darah penghabisan. Tanah tersebut, menurut mereka, bukan sekadar aset, melainkan ruang hidup yang telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Kami akan selalu mempertahankan hak atas tanah sampai titik darah penghabisan, karena merupakan ruang hidup yang telah kami kelola secara turun-temurun,” demikian salah satu poin ikrar yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga menyatakan kesiapan menghadapi berbagai bentuk ancaman maupun kebijakan yang dinilai berpotensi merampas ruang hidup warga pesisir.
“Kami siap menghadapi siapa pun dengan dalih apa pun yang akan merampas ruang hidup kami,” menjadi penegasan dalam poin terakhir ikrar masyarakat pesisir Pantura Jawa Barat.
Ketua KOMPI Kabupaten Indramayu, H. Darsam mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat pesisir yang tersebar di empat kabupaten, yakni Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu.
Menurutnya, langkah selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi dan pertemuan bersama para pembina KOMPI untuk membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam sekaligus merumuskan langkah perjuangan yang akan ditempuh.
“Kami jelas akan menindaklanjuti persoalan ini. Dalam waktu dekat kami akan bertemu terlebih dahulu dengan para pembina KOMPI untuk membahas dan merumuskan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat yang selama ini tinggal dan menggantungkan kehidupannya di kawasan pesisir memiliki kecintaan yang sangat besar terhadap lahan tambak yang telah dikelola selama puluhan tahun.
Karena itu, pihaknya menyayangkan apabila penyelesaian persoalan tersebut hanya diarahkan pada pemberian santunan kepada masyarakat yang terdampak.
“Pesan kami kepada Pak Gubernur, tolong lihat masyarakat yang sangat menyayangi lahan tambaknya. Mereka sudah puluhan tahun hidup dan menggantungkan mata pencaharian di sana. Masa persoalan sebesar ini hanya disebut akan diselesaikan dengan santunan? Menurut kami, bahasa santunan itu kurang tepat,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya terjadi di satu wilayah, melainkan menyangkut masyarakat pesisir di empat kabupaten, yaitu Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu.
“Kami mempertanyakan penggunaan istilah santunan tersebut, karena ini menyangkut hak dan tanah yang selama ini dimiliki maupun dikuasai masyarakat. Persoalan ini harus dikaji secara serius dan diselesaikan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Umum (Kordum) KOMPI Kabupaten Indramayu, Bung Hatta, menegaskan bahwa Apel Akbar tersebut merupakan bentuk respons masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi mengancam ruang hidup warga pesisir.
Menurut Bung Hatta, pemerintah seharusnya hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi dan menjamin kesejahteraan rakyat. Namun, masyarakat justru dikejutkan dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 30 Juli 2026.
Dalam kebijakan tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa masyarakat terdampak yang memiliki permukiman akan diberikan relokasi. Sementara masyarakat yang memiliki atau mengelola lahan tambak, sawah, maupun tambak garam disebut akan mendapatkan santunan.
“Kebijakan seperti inilah yang kami pertanyakan. Seharusnya pemerintah hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi kesejahteraan rakyat, bukan justru menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi masyarakat,” tegas Bung Hatta.
Ia menilai, keberhasilan seorang pemimpin maupun kepala daerah seharusnya diukur dari kemampuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka pengangguran, serta menekan angka kemiskinan.
“Kalau kita mengukur keberhasilan seorang pemimpin, seorang kepala daerah, ukurannya adalah bagaimana dia mampu mengurangi pengangguran dan mengurangi kemiskinan. Namun faktanya, kita melihat masih banyak pengangguran baru dan masyarakat yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit,” ujarnya.
Bung Hatta menambahkan, masyarakat pesisir khawatir kebijakan tersebut justru akan memperburuk kondisi ekonomi warga apabila lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka hilang.
“Kalau ruang hidup kami hilang, bagaimana kami membiayai kehidupan keluarga dan anak cucu kami? Kami sangat khawatir kebijakan ini justru akan menambah kemiskinan bagi masyarakat pesisir,” katanya.
Menurutnya, masyarakat telah mengelola tanah dan kawasan tersebut secara turun-temurun selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberikan kepastian hukum dan mencari solusi untuk memberikan pengakuan maupun legalitas terhadap tanah yang selama ini dikelola masyarakat.
“Kami tegaskan, pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi, bukan memberikan rasa was-was, apalagi menzalimi masyarakat. Kami sudah mengelola tanah ini secara turun-temurun. Seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana memberikan kepastian dan legalitas terhadap tanah yang selama ini dikelola masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bung Hatta juga mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Surat Keputusan yang diterbitkan pada 30 Juli 2026 tersebut.
“Kami meminta dengan tegas agar SK Gubernur tertanggal 30 Juli itu dicabut. Jika tuntutan kami tidak didengar dan SK tersebut tidak dicabut, kami akan tetap mempertahankan hak dan ruang hidup kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat pesisir dari empat kabupaten akan terus menyuarakan aspirasi mereka dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons dari pemerintah.
“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, kami siap datang ke Gedung Sate untuk melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan langsung aspirasi masyarakat,” pungkas Bung Hatta.
Apel Akbar tersebut menjadi simbol persatuan masyarakat pesisir dari Indramayu, Subang, Karawang, dan Bekasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mempertahankan ruang hidup mereka.
Melalui gerakan bersama tersebut, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memandang persoalan tanah dan kawasan pesisir dari sisi pembangunan semata, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan hidup warga yang selama puluhan tahun menggantungkan mata pencahariannya dari tanah, tambak, sawah, dan sumber daya alam di kawasan Pantura.
Masyarakat pun menegaskan bahwa pemerintah harus hadir memberikan solusi yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat, memberikan kepastian hukum, serta melindungi masyarakat yang selama ini hidup dan mengelola wilayah pesisir secara turun-temurun.
Dengan semangat persatuan masyarakat dari empat kabupaten, perjuangan mempertahankan tanah dan ruang hidup masyarakat pesisir Pantura Jawa Barat dipastikan akan terus disuarakan.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |

