Pernyataan tersebut disampaikan Heri Reang usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Firanto, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, persidangan bukanlah ajang untuk saling bermusuhan, melainkan proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
"Persidangan ini memberikan edukasi kepada kita semua, kepada masyarakat Indramayu, tentang bagaimana proses persidangan yang baik. Jadi tidak ada musuh-musuhan. Yang ada adalah bagaimana kita bersama-sama mengikuti dan memahami jalannya persidangan sebagai bentuk pembelajaran hukum," ujarnya.
Heri mengatakan, seluruh tahapan proses hukum yang telah berjalan patut dihargai, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan para saksi, hingga pembacaan tuntutan, pledoi, replik, dan duplik.
Ia menegaskan bahwa setiap tahapan memiliki peran penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan.
"Bagaimana penyelidikan yang dilakukan kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang benar, itu semua menjadi bagian dari proses hukum. Keterangan para saksi juga harus kita hormati. Ada 21 saksi yang telah hadir memberikan kesaksian dan semuanya patut kita hargai," katanya.
Selain itu, Heri juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan hingga selesai tanpa membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya hukum.
Menurutnya, tuntutan yang disampaikan JPU, pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, hingga replik dan duplik merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang harus dihormati.
"Kita hargai tuntutan jaksa, kita hargai pembelaan dari penasihat hukum, kemudian replik dan duplik juga kita hormati. Semua itu adalah bagian dari proses mencari kebenaran hukum," ucapnya.
Heri optimistis seluruh rangkaian persidangan akan memberikan jawaban atas perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman yang selama ini menjadi perhatian publik.
"Inilah nanti yang akan memberikan jawaban. Kita percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta persidangan dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
