Kuasa hukum terdakwa Ririn, Jery Nurcahya, menjelaskan bahwa duplik ini disusun sebagai jawaban telak atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berbagai poin di dalamnya diklaim menjadi fondasi kuat untuk mematahkan tuntutan jaksa.
"Kami menanggapi replik dari jaksa yang disampaikan kemarin. Poin-poin yang kami sampaikan dalam duplik hari ini menjadi kekuatan tersendiri untuk memperkuat pembelaan terdakwa," ujar Jery kepada awak media setelah persidangan usai.
Salah satu poin krusial yang kembali diangkat oleh tim penasihat hukum adalah kejanggalan dalam pemaparan hasil analisis digital forensik terkait rekaman kamera pengawas (CCTV). Jery menyayangkan adanya potongan rekaman penting di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang justru tidak ditayangkan oleh JPU pada persidangan sebelumnya.
"Intinya, ada beberapa rekaman CCTV yang dilewati atau tidak ditayangkan ketika hasil digital forensik dipaparkan di muka sidang. Padahal rekaman tersebut sangat krusial karena memperlihatkan aktivitas di depan rumah korban saat peristiwa terjadi," urainya.
"Di rekaman itu terlihat jelas ada sosok Joko yang berada di depan rumah korban, bukan terdakwa Ririn ataupun Priyo. Namun, entah mengapa bagian rekaman itu justru tidak ditampilkan dalam pemaparan digital forensik dari pihak jaksa," ungkap Jery.
Melalui duplik ini, tim kuasa hukum mengetuk pintu hati majelis hakim agar memeriksa perkara secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta riil yang terungkap di persidangan, termasuk kejanggalan bukti digital tersebut.
Dengan selesainya agenda pembacaan duplik, majelis hakim secara resmi menutup persidangan dan bersiap merumuskan amar putusan. Kasus pembunuhan satu keluarga yang sempat menggemparkan dan menyita perhatian publik di Kabupaten Indramayu ini akan memasuki babak akhir.
Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) pada Jumat (3/7/2026) mendatang, yang akan menjadi penentu nasib akhir bagi para terdakwa.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |

