Replik Jaksa Tolak Pledoi Priyo, Ruslandi Siapkan Duplik Bantahan Seluruh Dalil JPU

 Lensa Today - Ruslandi kuasa hukum Priyo menyatakan siap mengajukan duplik pada persidangan hari Rabu mendatang. Langkah ini diambil sebagai respons atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Menurut kuasa hukum, penolakan dari jaksa merupakan hal yang lumrah dalam proses persidangan.

‎​"Wajar lah, formatnya memang harus seperti itu. Jaksa pasti memohon kepada majelis hakim untuk menolak pledoi dari advokat. Namun, dalam duplik nanti, kami pasti akan mengesampingkan apa yang menjadi replik dari jaksa," ujar Ruslandi Prio saat memberikan keterangan kepada media.

‎​Menanggapi poin replik jaksa yang menyoroti sikap tenang Prio selama rangkaian peristiwa, Ruslandi memberikan pembelaan. Ia menegaskan bahwa ketenangan tersebut bukan karena tidak adanya rasa bersalah, melainkan bentuk penguasaan diri akibat rasa takut dan kepatuhan yang mendalam terhadap pelaku utama, Ririn Rifanto.

‎​"Yang harus ditekankan adalah rasa ketakutan. Saking takut dan patuhnya, Prio berusaha menguasai diri dengan tetap tenang mengikuti setiap rangkaian yang dikehendaki pelaku lain. Pikirannya sudah terkoptasi dan terdoktrin. Bagi dia, yang penting saat itu adalah selamat," jelasnya.

‎​Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam kondisi psikologis yang tertekan, Priyo merasa dihantui ketakutan bahwa melarikan diri pun tidak akan menyelesaikan masalah, karena ia merasa pasti akan tetap diburu oleh Ririn sebelum pelaku tersebut tertangkap.

‎Kuasa hukum menyayangkan poin ini belum terlihat dan diyakini oleh JPU, namun pihak pembela akan tetap meluruskan fakta tersebut di hadapan majelis hakim.

‎​Pada sidang beragendakan duplik hari Rabu nanti, Ruslandi akan memperinci dan memperkomprehensifkan konsep pembelaan dari berbagai aspek, baik analisa yuridis maupun analisa fakta persidangan.

‎​Sebagai salah satu bukti tambahan, Ruslandi berencana melampirkan transkrip dan rekaman wawancara terakhirnya bersama Priyo saat berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

‎​"Nanti mungkin akan saya sertakan wawancara saya dengan Priyo yang terakhir ketika di lapas. Itu akan menjadi bukti rekamannya beserta transkripnya yang dilampirkan dalam duplik," tambahnya.

‎​Sidang duplik ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi pihak terdakwa untuk memberikan tanggapan balik terhadap jaksa. Setelah proses duplik selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan permusyawaratan majelis hakim untuk menetapkan putusan atau vonis akhir bagi Prio.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak