Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen resmi hasil pemeriksaan digital forensik terhadap empat buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV dan berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Hari ini kami menyerahkan surat hasil analisis CCTV yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri terkait empat buah flashdisk yang di antaranya berisi rekaman CCTV yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar salah satu JPU di hadapan majelis hakim.
Usai mendengar penjelasan tersebut, Jerry Nurcahya selaku salah satu kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto mempertanyakan ketidakhadiran ahli digital forensik yang menyusun hasil pemeriksaan tersebut.
"Apakah ahlinya tidak hadir?" tanya Jerry kepada JPU.
JPU kemudian menjelaskan bahwa ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri tidak dapat hadir dalam persidangan dan hanya mengirimkan hasil pemeriksaan dalam bentuk surat resmi.
Menanggapi hal itu, Jerry Nurcahya langsung menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.
"Kami keberatan kalau ahlinya tidak hadir," tegas Jerry di ruang sidang.
Menurut pihak kuasa hukum, kehadiran ahli dinilai penting agar hasil analisis digital forensik dapat dijelaskan secara langsung di hadapan majelis hakim sekaligus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan maupun melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, majelis hakim menerima penyampaian keberatan dari kuasa hukum dan mencatatnya dalam persidangan. Hingga sidang berakhir, majelis hakim masih mempertimbangkan relevansi serta nilai pembuktian dokumen hasil laboratorium forensik tersebut tanpa disertai keterangan langsung dari ahli yang menyusunnya.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
