Lensa Today - Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, menyoroti sejumlah bukti elektronik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026). Bukti yang menjadi perhatian antara lain rekaman CCTV serta hasil ekstraksi data telepon seluler menggunakan perangkat forensik digital Cellebrite.
Dalam wawancara di sela skors persidangan, Toni mengaku belum memperoleh kesempatan mengajukan pertanyaan kepada dua saksi verbalisan yang dihadirkan JPU. Menurutnya, kedua saksi tersebut memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan saat proses pemeriksaan serta rekaman CCTV yang diputar di hadapan majelis hakim.
"Mereka menerangkan bahwa selama pemeriksaan tidak ada penyiksaan dan tidak ada kekerasan. Itu jawaban dari saksi verbalisan terkait dugaan kekerasan yang sebelumnya disampaikan terdakwa dalam persidangan," ujar Toni.
Terkait rekaman CCTV, Toni menegaskan sejak awal pihaknya mendukung seluruh bukti elektronik dibuka secara transparan demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Saya sejak kemarin juga meminta agar CCTV dibuka seterang-terangnya demi mengungkap kebenaran. Bukti apa pun silakan dihadirkan sepanjang dapat membuat perkara ini menjadi terang," katanya.
Namun setelah rekaman diputar di ruang sidang, Toni menilai kualitas gambar yang ditampilkan masih belum cukup jelas untuk dijadikan dasar penarikan kesimpulan. Ia mengakui terlihat adanya sebuah mobil pikap dalam rekaman tersebut, tetapi objek yang disebut sebagai proses pengangkutan jenazah tidak tampak secara jelas.
"Memang ada mobil pikap, tetapi gambarnya gelap. Jadi saya masih belum bisa mengomentari CCTV yang tidak jelas itu," ujarnya.
Menurut Toni, narasi mengenai dugaan pengangkutan jenazah yang muncul dalam rekaman CCTV masih merupakan interpretasi penyidik. Ia menilai pihak yang menjelaskan isi rekaman di persidangan bukan berasal dari kalangan ahli teknologi informasi maupun digital forensik.
"Penyidik menarasikan ketika CCTV diputar bahwa diduga ada jenazah yang diangkut. Tetapi itu masih dugaan. Yang menjelaskan bukan ahli IT, melainkan penyidik yang tidak memiliki kompetensi khusus untuk menganalisis rekaman digital," kata Toni.
Karena itu, ia berpandangan rekaman CCTV tersebut belum sepenuhnya membuat perkara menjadi terang dan masih memerlukan analisis lebih lanjut oleh pihak yang memiliki keahlian di bidang digital forensik.
"Sampai hari ini saya masih menilai CCTV ini belum membuat terang perkara karena gambarnya gelap. Harus diperjelas atau dijelaskan oleh ahli IT yang kompeten sehingga kebenarannya dapat terungkap," tegasnya.
Toni juga menyinggung kemungkinan penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition) atau metode analisis digital lainnya untuk memperjelas objek dalam rekaman CCTV. Namun ia mengakui waktu yang tersedia dalam proses persidangan cukup terbatas karena agenda berikutnya sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan.
"Kalau masih ada kesempatan, nanti saya akan berdiskusi dengan tim. Biasanya ada ahli IT yang melakukan pencocokan atau analisis lanjutan untuk memperjelas tangkapan CCTV," ujarnya.
Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa baik pihak JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa belum menghadirkan hasil analisis digital forensik terhadap rekaman elektronik yang dipersoalkan dalam persidangan.
"Jaksa tidak menghadirkan ahli IT untuk menjelaskan bukti elektronik dan tidak ada digital forensik terhadap rekaman CCTV. Kami juga sama terhadap rekaman yang kami miliki. Biarlah nanti hakim yang menilai dan memutuskan," katanya.
Selain CCTV, Toni juga menanggapi hasil ekstraksi data ponsel menggunakan perangkat Cellebrite yang diajukan JPU sebagai alat bukti. Menurutnya, Ririn menyampaikan bahwa nomor telepon yang digunakan sehari-hari adalah nomor operator Tri, sedangkan nomor yang muncul dalam hasil ekstraksi tersebut merupakan nomor Telkomsel.
"Ririn langsung menyampaikan kepada saya bahwa nomor yang digunakannya adalah nomor Tri, sementara yang muncul dalam hasil Cellebrite itu nomor Telkomsel," ujar Toni.
Karena merasa nomor tersebut bukan miliknya, lanjut Toni, kliennya memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh terhadap isi data yang ditampilkan dari hasil ekstraksi digital tersebut.
"Ririn merasa itu bukan nomornya. Jadi apa pun hasil Cellebrite tersebut, karena nomor handphone yang ditampilkan bukan nomornya." tutup Toni.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
