Lensa Today - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto menyampaikan sejumlah fakta dan hasil investigasi yang menurutnya mengarah pada adanya pelaku lain di luar dua terdakwa yang telah ditangkap.
Toni RM kuasa hukum Ririn menjelaskan, dugaan keterlibatan pihak lain pertama kali muncul dari surat yang dibacakan oleh Priyo dalam sidang sebelumnya. Dalam surat tersebut, Priyo mengungkapkan kronologi kejadian yang menurutnya melibatkan empat orang, yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko.
Menurutnya, salah satu bukti yang dianggap paling penting adalah rekaman CCTV yang merekam seseorang memasuki gerbang rumah korban pada pukul 05.01 WIB.
"Saat pertama kali saya bertemu Ririn dan Priyo, saya menanyakan apa bukti yang mereka miliki. Satu-satunya bukti yang bersifat saintifik adalah rekaman CCTV. Ketika saya tanya kepada Priyo siapa sosok yang terlihat dalam rekaman itu, ia menjawab bahwa itu adalah Joko. Jawaban itulah yang membuat saya akhirnya bersedia menangani perkara ini," ujarnya.
Namun, lanjutnya, terdapat perubahan keterangan dari Priyo dalam persidangan. Pada saat menjadi saksi untuk terdakwa Ririn pada 18 Mei 2026, Priyo disebut menyatakan bahwa sosok dalam rekaman CCTV tersebut bukan dirinya dan bukan pula Ririn.
"Artinya ada sosok lain yang terekam CCTV. Tetapi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah, Priyo justru mengakui bahwa orang dalam CCTV itu adalah dirinya. Menurut saya, dari postur tubuhnya pun berbeda. Sosok dalam CCTV terlihat lebih tinggi dan agak gempal, sedangkan Priyo bertubuh lebih kecil," katanya.
Selain CCTV, Toni RM juga menyoroti keberadaan sosok bernama Aman Yani yang disebut oleh Ririn sebagai pamannya. Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, identitas Aman Yani disebut nyata dan memiliki keluarga, namun keberadaannya sudah lama tidak diketahui.
"Saya tidak langsung menyimpulkan ada empat pelaku. Tetapi setidaknya ada petunjuk awal mengenai kemungkinan adanya pelaku lain di luar Ririn dan Priyo," ujarnya.
Toni RM juga mengungkapkan hasil investigasinya yang dilakukan dengan menghubungi ibu korban, Teti, pada 30 Maret 2026. Menurut keterangannya, Teti mengaku sempat menerima telepon dari putrinya, Iis, pada malam sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Dalam percakapan itu, Iis disebut menyampaikan bahwa di rumah sedang ada teman-teman suaminya, Budi.
"Ibu Teti mengatakan bahwa Iis sempat mengeluh karena ada teman-teman Budi yang datang. Salah satu nama yang disebut adalah Yoga bersama teman-temannya yang berjumlah empat orang. Keterangan ini menjadi salah satu petunjuk yang menurut saya mengarah pada keberadaan orang lain sebelum kejadian," katanya.
Investigasi lainnya dilakukan terhadap dua warga bernama Apriana dan Nurwita. Keduanya mengaku melihat sebuah mobil minibus jenis Avanza berwarna hitam terparkir di depan rumah Budi pada sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 28 Agustus 2025.
"Mereka melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan ada mobil Avanza hitam di depan rumah. Keterangan itu menurut saya memiliki kesesuaian dengan cerita yang disampaikan Ririn dan Priyo mengenai adanya kendaraan lain di lokasi sebelum kejadian," ujarnya.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Ririn juga menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video yang diambil pada 11 September 2025, saat keluarga korban bersama kerabat dan kuasa hukum keluarga korban memasuki kios milik Budi.
Menurutnya, video tersebut menunjukkan kondisi kios yang masih relatif rapi dan tidak ditemukan bercak darah sebagaimana yang kemudian disebut dalam perkembangan penyidikan.
"Dalam video itu terlihat sembako dan barang-barang masih tertata. Tidak ada yang menyebut menemukan bercak darah, yang ada hanya bau busuk. Kami menyerahkan video ini sebagai bahan perbandingan agar majelis hakim dapat menilai sendiri," jelasnya.
Ia menegaskan, bukti tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan lokasi pasti terjadinya pembunuhan, melainkan untuk memberikan gambaran tambahan yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Pada agenda pemeriksaan terdakwa, Ririn kembali menyatakan tidak mengetahui adanya rencana maupun pelaksanaan pembunuhan terhadap keluarga korban.
Dalam keterangannya di persidangan, Ririn mengaku datang ke rumah Budi bersama Priyo karena diminta untuk membantu menengahi persoalan utang dengan seseorang yang disebut sebagai Aman Yani.
Setibanya di rumah korban, Ririn mengaku melihat Aman Yani dan Joko sudah berada di lokasi. Tidak lama kemudian, Joko keluar melalui pintu garasi dan Aman Yani meminta Ririn untuk menyusulnya.
Ririn mengaku sempat menolak dan meminta Priyo yang menyusul, namun akhirnya tetap mengikuti arahan tersebut. Setelah itu, ia bersama Joko menuju kawasan Asrama Panjang dan menunggu sekitar satu jam.
Dalam keterangannya, Ririn juga menyebut sempat melihat empat orang berada di dalam sebuah mobil yang menemui Joko. Setelah itu, mereka kembali menuju rumah korban melalui kios milik Budi.
Sesampainya di rumah, Ririn mengaku tidak lagi melihat keberadaan Budi maupun anggota keluarga lainnya. Saat menanyakan hal tersebut kepada Joko, ia mengaku mendapat jawaban bahwa Budi sedang pergi bersama Aman Yani untuk urusan bisnis.
Keterangan-keterangan tersebut masih terus diuji dalam persidangan, sementara majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, kesaksian, dan fakta yang terungkap selama proses persidangan untuk menentukan putusan akhir perkara pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat Indramayu tersebut.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
