Penundaan tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim setelah pihak JPU mengajukan permohonan tambahan waktu untuk menyusun surat tuntutan. Jaksa beralasan baru menerima bahan atau materi baru yang akan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan tuntutan pada hari persidangan berlangsung.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, JPU meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menunda pembacaan tuntutan selama satu hari guna menyelesaikan dan menyempurnakan berkas tuntutan terhadap terdakwa.
"Mohon izin Yang Mulia, karena kami baru menerima bahan baru hari ini, kami memohon waktu untuk menunda tuntutannya," ujar Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim melakukan musyawarah singkat sebelum akhirnya mengabulkan permintaan dari pihak penuntut umum. Hakim menilai penundaan diperlukan agar proses penyusunan tuntutan dapat dilakukan secara cermat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Majelis Hakim sudah bermusyawarah, kemudian menunda persidangan ini ke hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 pukul 14.00 WIB," ujar Hakim Ketua saat membacakan penetapan sidang.
Dengan keputusan tersebut, agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Priyo akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Kamis siang.
Selain menetapkan jadwal persidangan baru, Majelis Hakim juga memberikan arahan tegas kepada pihak JPU agar berkas tuntutan telah diunggah ke dalam sistem e-Berpadu sebelum persidangan dimulai. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses persidangan berikutnya dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan tidak mengalami penundaan kembali.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri menjadi perhatian publik sejak awal penanganannya karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak pun terus mengikuti perkembangan persidangan yang kini telah memasuki tahapan akhir sebelum putusan hakim nantinya dibacakan.
Dengan ditundanya agenda tuntutan, keluarga korban maupun masyarakat yang mengikuti jalannya perkara harus menunggu satu hari lagi untuk mengetahui sikap resmi JPU terhadap terdakwa berdasarkan rangkaian fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama proses persidangan.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
