‎Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Hadirkan Ahli Forensik, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Dakwaan


 Lensa Today - Proses persidangan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, yang terjadi pada Agustus 2025 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (6/5/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan tim ahli forensik untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


‎Dalam persidangan, tim forensik memaparkan sejumlah temuan terkait luka-luka yang terdapat pada tubuh para korban. Namun demikian, keterangan tersebut dinilai belum menjelaskan secara rinci penyebab pasti dari luka-luka yang dialami, sehingga masih menyisakan sejumlah pertanyaan dalam konstruksi peristiwa.

‎Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Ririn dan Prio, Toni RM, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh Polres Indramayu. Ia menyoroti pola dakwaan jaksa yang menyebut kedua terdakwa secara bergantian melakukan aksi pembunuhan terhadap empat korban.

‎“Dalam dakwaan disebutkan perannya bergantian. Misalnya setelah Ririn, lalu ke Budi Awaludin, kemudian ke Prio, bahkan disebutkan alat yang digunakan seperti palu berpindah-pindah di antara mereka. Jadi narasinya seolah dilakukan secara estafet,” ujar Toni saat ditemui di kediamannya.

‎Menurut Toni, konstruksi dakwaan tersebut juga mengaitkan motif pembunuhan dengan persoalan utang sebesar Rp750 ribu terkait sewa mobil. Namun, ia menilai motif tersebut tidak berdasar dan justru terbantahkan dalam fakta persidangan.

‎“Ririn didakwa memiliki dendam karena uang Rp750 ribu untuk sewa mobil yang tidak dikembalikan. Tapi dalam persidangan terungkap bahwa mobil itu sebenarnya tidak pernah disewakan. Artinya, motif yang dibangun menjadi tidak relevan,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Toni mempertanyakan logika rangkaian peristiwa yang disusun dalam dakwaan. Ia menilai, sulit diterima akal jika pembunuhan terhadap beberapa korban dilakukan secara berurutan tanpa adanya perlawanan berarti dari korban lainnya.

‎“Secara logika, sangat sulit membayangkan pembunuhan dilakukan berantai sementara korban berikutnya hanya diam tanpa perlawanan. Justru penjelasan dari Prio dalam persidangan dinilai lebih masuk akal dibandingkan konstruksi dakwaan jaksa,” tegasnya.

‎Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya. Majelis hakim diharapkan dapat mengungkap fakta secara utuh guna memberikan putusan yang adil dan transparan.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak