Pentingnya Pembuktian dan Integritas Barang Bukti di Sidang Kasus Paoman, Ahli Hukum Bahas Unsur Pembuktian hingga Barang Bukti Elektronik


 Lensa Today - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Selasa (26/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., memberikan keterangan terkait aspek pembuktian dalam perkara pidana yang menjerat terdakwa Ririn.

‎Usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Fernando menjelaskan bahwa materi yang disampaikannya di hadapan majelis hakim lebih banyak menitikberatkan pada hukum pembuktian, khususnya dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

‎“Dari pemeriksaan di persidangan hari ini, dari awal hingga akhir tadi, lebih kepada tentang hukum pembuktian yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan,” ujar Prof. Fernando saat ditemui disalah satu hotel Indramayu.

‎Menurutnya, berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum, terdapat beberapa lapisan dakwaan yang harus dibuktikan dalam persidangan. Dakwaan tersebut meliputi dakwaan primer dan subsider terkait pembunuhan, serta dakwaan lain yang berkaitan dengan tindak kekerasan.

‎“Dalam surat dakwaan yang saya ketahui, tersimpul dari dakwaan primer dan subsider itu adalah pembunuhan, kemudian dakwaan kedua berkaitan dengan tindak kekerasan,” jelasnya.

‎Prof. Fernando menegaskan bahwa dalam perkara pidana, hakim tidak hanya menilai apakah suatu peristiwa pidana benar terjadi, tetapi juga harus memastikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah menurut hukum.

‎Karena itu, pembuktian menjadi aspek yang sangat krusial dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana terhadap seorang terdakwa.

‎Selain menjelaskan aspek pembuktian, Prof. Fernando menyoroti persoalan log out-nya akun WhatsApp milik terdakwa Ririn yang disebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, pakar hukum pidana dan tindak pidana korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta itu menegaskan bahwa setiap barang bukti, khususnya barang bukti elektronik, wajib dijaga keutuhan dan keasliannya selama proses hukum berlangsung.

‎“Seyogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apa pun terhadap peristiwa pidana,” tegasnya.

‎Menurutnya, penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum acara pidana. Barang bukti tidak boleh diakses atau disentuh sembarangan karena berpotensi mengganggu keaslian data yang tersimpan di dalamnya.

‎“Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” katanya.

‎Ia menambahkan, apabila benar terjadi kelalaian atau tindakan yang menyebabkan perubahan terhadap barang bukti elektronik, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.

‎Pernyataan saksi ahli hukum pidana menjadi perhatian dalam persidangan karena barang bukti komunikasi elektronik dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa sebelum maupun sesudah terjadinya pembunuhan satu keluarga di Paoman.

‎Hingga kini, sidang kasus yang menyita perhatian masyarakat Indramayu. Maka keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai penerapan hukum serta menilai fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak