Transfer ke Rekening Pribadi, Nelayan Soroti Dugaan Pungli APAR di Sub Damkar Indramayu


 Lensa Today - Sejumlah nelayan di Kabupaten Indramayu mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat rekomendasi alat pemadam kebakaran (APAR) oleh Sub Dinas Pemadam Kebakaran setempat.

Keluhan tersebut mencuat meski Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1998 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran telah lama dihapus. Namun demikian, di lapangan diduga masih terdapat oknum petugas yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih “uang jasa”.

Keluhan ini disampaikan oleh Damun dan Karudi, nelayan asal Blok Kalisong, Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur.

Damun mengaku harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1,5 juta untuk mengurus rekomendasi tersebut. Ia menyebut sempat mendatangi kantor Sub Dinas Pemadam Kebakaran di Jalan Gatot Subroto, Indramayu.

Menurut pengakuannya, permintaan uang tersebut disampaikan oleh salah seorang staf berinisial Dedi Supriyadi.

“Kula pak, nurut mawon, wong dijaluke semono,” ujar Damun kepada media, Jumat (17/4).

Komunikasi antara Damun dan oknum staf tersebut kemudian berlanjut melalui pesan WhatsApp, termasuk penyampaian nominal biaya serta nomor rekening pribadi Bank Mandiri atas nama yang bersangkutan.

Dalam pesan tersebut, disebutkan nominal sebesar Rp1,5 juta sebagai “biaya administrasi”.

“Kula Dedi Damkar. Izin pak, biasane pira adminnya, soalnya pimpinannya ganti yang baru. 1,5 jeh pak. Pimpinan kula e,” kutip Damun dari pesan WhatsApp yang diterimanya.

Damun kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan mentransfer uang melalui rekening rekannya, Karudi, ke rekening pribadi yang diberikan.

Karudi menyayangkan adanya praktik tersebut. Ia menegaskan, seharusnya setiap pungutan resmi disetorkan ke kas daerah, bukan ke rekening pribadi.

“Ini yang dilaporkan bukan rekening Pemkab Indramayu, tetapi rekening pribadi dengan dalih uang jasa. Berbeda dengan pengurusan dokumen kapal lainnya, di mana pembayaran dilakukan ke kas negara,” tegas Karudi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, staf Sub Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Dedi Supriyadi, membenarkan adanya pungutan yang disebut sebagai “uang jasa”. Ia mengklaim hal tersebut dilakukan atas arahan atasan.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Affandi, mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut.

“Saya masih di luar kota dan akan mengecek informasi ini. Secara prinsip, tidak ada perintah kepada bawahan untuk meminta uang jasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya nelayan,” ujar Asep.

Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah, serta diharapkan segera mendapat klarifikasi dan penanganan dari pihak berwenang.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak