‎Viral Dugaan Pungli, Sub Dinas Damkar Indramayu Kembalikan Rp1,5 Juta Ke Nelayan


 Lensa Today - Setelah ramai dan viral di media, Sub Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada Karudi, nelayan asal Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur.

Uang tersebut sebelumnya diberikan sebagai “jasa” dalam pengurusan surat rekomendasi kepemilikan alat pemadam kebakaran. Pengembalian dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri milik Karudi.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Jajat Wibisono, didampingi stafnya Dedi Supriyadi, membenarkan pengembalian dana tersebut.

Dedi Supriyadi menyatakan bahwa nominal uang yang diberikan bukan berasal dari permintaannya, melainkan dari pemohon sendiri saat mengurus dokumen di kantor Damkar di Jalan Gatot Subroto.

“Kami tidak meminta. Yang mengajukan besaran itu dari pemohon,” ujar Dedi saat berkunjung ke kantor PWI Kabupaten Indramayu, Jumat (17/4).

Sementara itu, Jajat Wibisono mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa pengembalian dilakukan setelah kasus ini mencuat ke publik.

“Saya tidak tahu sebelumnya. Begitu ramai diberitakan, saya minta agar uang dikembalikan secara utuh,” kata Jajat.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Karudi. Ia mengaku justru dimintai uang oleh Dedi Supriyadi dengan nominal awal Rp 2 juta, yang kemudian turun menjadi Rp 1,5 juta setelah negosiasi.

“Saya transfer Rp 1,5 juta sesuai permintaan Pak Dedi. Itu sudah turun dari sebelumnya Rp 2 juta,” ungkap Karudi.

Karudi menilai biaya tersebut terlalu mahal. Ia menyebut, jika melalui jasa pihak lain, biaya pengurusan serupa biasanya tidak lebih dari Rp 500 ribu.

“Kalau lewat orang lain biasanya lebih murah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti banyaknya nelayan di wilayah Eretan yang membutuhkan dokumen serupa, sementara Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1998 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sudah dicabut.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu, Dedi Aryanto, menyayangkan masih adanya dugaan praktik pungutan dalam pengurusan dokumen nelayan.

Menurutnya, nelayan sebenarnya tidak diwajibkan membuat surat rekomendasi alat pemadam kebakaran, melainkan cukup memastikan ketersediaan alat tersebut di kapal.

“Nelayan wajib memiliki APAR yang berfungsi, disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak perlu rekomendasi,” tegas Dedi.

Ia menjelaskan, yang terpenting adalah keberadaan dan fungsi alat saat dilakukan inspeksi oleh Syahbandar atau instansi terkait.

“Tidak perlu sampai nelayan harus mengeluarkan biaya untuk rekomendasi,” tambahnya.

Selain APAR, nelayan juga diwajibkan memiliki perlengkapan keselamatan lain seperti pelampung, rompi keselamatan, dan obat-obatan.

Sebelumnya, sejumlah nelayan di Kabupaten Indramayu mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan surat rekomendasi tersebut.

Keluhan disampaikan antara lain oleh Damun dan Karudi, nelayan asal Blok Kalisong, Desa Parean Girang.

Damun mengaku dimintai uang sebesar Rp 1,5 juta oleh salah satu staf Damkar saat mengurus dokumen di kantor Sub Dinas Pemadam Kebakaran.

“Kula pak nurut mawon wong dijaluke semono,” ujar Damun.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui pesan WhatsApp, termasuk pemberian nomor rekening pribadi untuk transfer.

Dalam pesan tersebut, disebutkan nominal Rp 1,5 juta yang dikaitkan dengan arahan pimpinan.

Tak lama, Damun menyanggupi dan melakukan transfer melalui rekening Karudi ke rekening pribadi yang bersangkutan.

Karudi pun menyayangkan praktik tersebut, karena seharusnya setiap pungutan resmi disetorkan ke kas daerah, bukan ke rekening pribadi.

“Ini bukan ke rekening Pemkab, tapi ke rekening pribadi dengan dalih uang jasa,” tegasnya.

Di sisi lain, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Affandi, mengaku belum mengetahui adanya praktik tersebut.

“Saya masih di luar kota dan akan mengecek informasi ini. Tidak ada perintah kepada bawahan untuk meminta uang jasa dalam pelayanan,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama karena aturan terkait retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran telah lama dihapus. Namun, di lapangan masih diduga terjadi praktik yang membebani nelayan.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak