Lensa Today - Beredarnya isu di tengah masyarakat terkait penetapan Kuwu Desa Cikedung Lor, Aris Sugianto, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan ancaman oleh Sub Den POM 3 Cirebon, memicu beragam spekulasi. Kasus tersebut disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi saat Aris masih aktif sebagai anggota TNI.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Aris, Dr. Martono Maulana, S.H., M.H.Ldt memberikan penjelasan guna meluruskan persepsi publik. Ia menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada kliennya berada dalam ranah hukum pidana militer, bukan pidana umum sebagaimana yang banyak dipahami masyarakat.
Menurut Martono, sistem hukum di lingkungan TNI memiliki karakteristik tersendiri, termasuk dalam hal penanganan perkara dan jenis sanksi yang dijatuhkan. Oleh karena itu, penetapan tersangka dalam konteks pidana militer tidak dapat disamakan dengan proses hukum pidana konvensional.
“Dalam TNI itu ada asas hukum khusus, yakni hukum pidana militer. Mekanisme dan sanksinya berbeda, jadi tidak bisa disamakan dengan tersangka pada umumnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan penentuan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan atau tidak, berada di tangan otoritas militer, yakni Perwira Penyerah Perkara (Papera) serta majelis hakim di peradilan militer.
“Karena ini ranah pidana militer, maka penentuan hukuman atau tindakan lanjutan dikembalikan kepada Papera. Jadi tidak serta-merta bisa disimpulkan seperti dalam kasus pidana umum,” tambahnya.
Martono mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam opini yang berkembang secara liar akibat informasi yang tidak utuh. Ia menilai ada kecenderungan sebagian pihak menggiring narasi secara berlebihan sehingga menimbulkan asumsi yang keliru di publik.
“Jangan sampai istilah tersangka ini kemudian didramatisir atau dihiperbola, sehingga memunculkan opini yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait status Aris sebagai Kuwu atau Kepala Desa, Martono menjelaskan bahwa secara administratif, sejak dilantik oleh Bupati, kliennya sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota TNI. Namun demikian, pihaknya masih menunggu kejelasan administratif berupa surat keputusan (Skep) pengunduran diri yang ditandatangani oleh Panglima TNI.
“Secara administratif, saat dilantik menjadi Kuwu, statusnya sudah bukan anggota TNI. Namun kami berharap surat keputusan pengunduran diri segera ditandatangani agar status hukumnya semakin jelas,” pungkas Martono.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk perkara secara lebih proporsional dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |


