Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 173 Perkara, Narkotika hingga Uang Palsu


 Lensa Today - Kejaksaan Negeri Indramayu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 173 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Indramayu sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan transparansi kepada publik.

‎Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), pencurian, pembunuhan, penipuan, uang palsu, hingga penguasaan senjata tajam.

‎Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 310,93 gram, ganja 2.042,16 gram, serta tembakau sintetis 3.087 gram. Selain itu, terdapat pula obat-obatan sebanyak 74.157 tablet dari berbagai jenis, baik psikotropika maupun obat keras yang diedarkan secara ilegal.

‎Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi 118 potong pakaian, 83 unit alat komunikasi, 19 senjata tajam, alat perkakas, serta uang kertas palsu sebanyak 1.528 lembar pecahan Rp100 ribu dan 16 lembar pecahan Rp50 ribu. Bahkan, satu unit pistol mainan yang melanggar Undang-Undang Darurat juga turut dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan akumulasi perkara dari periode September 2025 hingga Januari 2026.

‎“Semua perkara yang sudah inkrah, sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kita lakukan pemusnahan hari ini. Ini akan terus dilakukan secara rutin setiap ada perkara yang telah selesai proses hukumnya,” ujar Niko.

‎Ia menyoroti tren peredaran obat-obatan yang saat ini semakin meningkat di tengah masyarakat. Menurutnya, banyak obat yang sebenarnya legal, namun disalahgunakan karena diperjualbelikan tanpa izin dan tidak melalui resep dokter.

‎“Obat-obat ini sebenarnya legal untuk dikonsumsi, tetapi harus melalui resep dokter dan dengan dosis tertentu. Yang menjadi masalah, yang menjual tidak memiliki izin, tidak punya kompetensi kefarmasian, dan ini yang sekarang menjadi tren,” tegasnya.

‎Niko juga menekankan bahwa upaya pemberantasan peredaran obat ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH), tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

‎“Ini bukan hanya tanggung jawab kami. Seluruh masyarakat, khususnya di Indramayu, harus bersama-sama meminimalisir bahkan mencegah peredaran obat-obatan ilegal ini,” tambahnya.

‎Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Kasat Reskrim, Kasdim MAYOR INFANTRI, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Bank Indonesia Cirebon, Lapas Indramayu, Dinas Kesehatan, serta jajaran jaksa.

‎Melalui kegiatan ini, Kejari Indramayu berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ilegal.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak