Surat Permintaan THR Berkop Kelurahan Karangmalang Indramayu Viral, Picu Perhatian Publik



Lensa Today - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, masyarakat Kabupaten Indramayu dikejutkan dengan beredarnya sebuah surat permohonan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) di media sosial yang mengatasnamakan aparat wilayah Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu.

Surat bernomor 005/V/2026 yang bertanggal 13 Maret 2026 tersebut berisi permintaan partisipasi THR dengan keterangan “berjumlah 8 orang” dan ditujukan kepada pihak tertentu.

Dalam kutipan isi surat yang beredar, tertulis:

“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tahun 2026, sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari wilayah Kelurahan Karangmalang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu memohon partisipasi THR yang berjumlah 8 orang.”

Beredarnya surat tersebut langsung memicu perhatian publik. Permintaan THR oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun perusahaan dinilai berpotensi melanggar aturan hukum.

Permintaan dana atau sumbangan yang mengatasnamakan jabatan resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pejabat atau petugas yang melakukan pungutan di luar ketentuan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.

Selain itu, praktik meminta uang dengan memanfaatkan jabatan juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf b yang mengatur sanksi bagi pejabat yang melakukan pemerasan.

Di sisi lain, praktik meminta atau menerima pemberian berupa uang maupun hadiah yang berkaitan dengan jabatan juga dapat dikategorikan sebagai gratifikasi ilegal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala mengingatkan agar aparatur negara tidak meminta ataupun menerima THR dari masyarakat maupun pelaku usaha karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang praktik korupsi.

Fenomena permintaan sumbangan menjelang hari raya memang kerap dianggap sebagai tradisi di sejumlah daerah. Namun jika dilakukan dengan mengatasnamakan jabatan atau institusi pemerintah, praktik tersebut dapat berimplikasi hukum.

Warga Kelurahan Karangmalang diimbau untuk memahami bahwa permintaan dana melalui surat resmi, proposal, maupun selebaran tidak diperbolehkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menegaskan larangan pemberian THR kepada organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat. Namun publik justru dihebohkan dengan unggahan seorang warganet yang menampilkan surat berkop Kelurahan Karangmalang tersebut.

Dalam surat yang beredar, permintaan partisipasi THR itu disebut ditandatangani oleh atas nama Kasi Trantib dan dibubuhi stempel basah lurah Kelurahan Karangmalang.

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Karangmalang terkait beredarnya surat bernomor 005/V/2026 tersebut. Jika terbukti merupakan permintaan resmi yang mengatasnamakan aparatur pemerintah, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan terkait pungutan liar dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak