Lensa Today - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Gerindra, Iffan Sudiawan, akhirnya membeberkan kronologi serta fakta terkait keberadaannya di lokasi operasi tangkap tangan (OTT) minuman keras di Desa Cangkingan yang terjadi pada bulan Ramadan lalu.
Iffan menegaskan, kehadirannya di lokasi bukan tanpa alasan. Ia datang untuk memastikan langsung kebenaran informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan OTT terhadap sebuah mobil box yang diduga mengangkut ratusan dus minuman beralkohol.
Menurutnya, saat itu ia tengah dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta. Mendapat kabar tersebut, ia langsung menuju lokasi kejadian setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
“Dalam perjalanan pulang dari Jogjakarta, saya langsung datang ke lokasi untuk memastikan benar atau tidak. Sebelumnya saya sudah berkoordinasi, termasuk dengan pihak terkait. Ironisnya, saat OTT berlangsung, saya dan anggota Satpol PP bernama candra sempat disodori uang sebesar Rp50 juta. Namun kami tetap tegak lurus dan memilih mengamankan barang bukti tersebut,” ujar Iffan.
Ia menekankan, langkah yang diambilnya murni sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Dalam situasi tersebut, ia juga mengaku sempat mencoba berkomunikasi dengan sejumlah pejabat terkait, termasuk PPNS dan Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP, namun tidak mendapatkan respons.
Tak berhenti di situ, Iffan juga berupaya menghubungi staf khusus serta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pada malam kejadian. Berdasarkan komunikasi tersebut, ia menyebut ada instruksi agar barang bukti dibawa ke pendopo untuk memastikan kebenaran, sebelum kemudian diarahkan untuk dibawa ke kantor Satpol PP dan, bila perlu, segera dimusnahkan karena dinilai telah melanggar aturan, terlebih di bulan Ramadan.
Namun, fakta di lapangan justru berbeda. Iffan mengungkapkan bahwa barang bukti yang sempat diamankan itu kembali dimuat ke dalam kendaraan dan dibawa pergi oleh pihak tertentu.
“Pertanyaannya, ini sudah hampir 24 jam, kenapa tidak ada tindak lanjut dari penyidik? Kenapa tidak langsung diproses? Ini yang menjadi tanda tanya besar, karena ini OTT dilakukan secara spontanitas bukan razia atau operasi yang dibutuhkan surat tugas. Kalau OTT harus menunggu surat dulu nanti keburu kabur dulu pelakunya.” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika memang terdapat pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk di dalamnya pelaporan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan agar prosesnya transparan dan akuntabel.
Iffan juga menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum, terutama jika pengiriman minuman beralkohol tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang seharusnya diproses secara tegas.
“Kalau memang ada pelanggaran dan kemudian dilepas, maka patut diduga ada indikasi permainan atau konspirasi. Ini yang harus dibuka secara terang,” tegasnya.
Meski demikian, Iffan menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara terbuka apabila dipanggil oleh DPRD, khususnya Komisi I, guna mengklarifikasi seluruh peristiwa tersebut.
“Saya siap memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan. Tidak ada yang saya tutupi, karena tujuan saya hanya untuk memastikan kebenaran dan tetap tegak lurus. Saya juga meminta Komisi I mengagendakan kembali rapat dan menghadirkan semua pihak terkait,” pungkasnya.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | Redaksi |


