Lensa Today - Asisten Daerah (Asda) III Pemerintah Kabupaten Indramayu, Hj. Iin Indrayani, memanggil Lurah Karangmalang terkait beredarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menggunakan logo Pemkab Indramayu, Selasa (17/3/2026).
Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Lurah Karangmalang, Dadang Ruhyadi. Ia menjelaskan bahwa surat permohonan bantuan THR itu dibuat tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.
“Sebagai pimpinan di Kelurahan Karangmalang, saya menyampaikan permohonan maaf karena keluarnya surat tersebut tanpa sepengetahuan kami. Hal ini sudah kami sampaikan kepada Ibu Asda,” ujar Dadang.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Dadang, Asda III meminta agar seluruh bantuan yang telah diterima dari hasil penyebaran surat tersebut segera dikembalikan dalam bentuk apa pun. Hal ini mengacu pada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meminta THR kepada pihak mana pun, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Dari hasil pertemuan tadi, saya langsung memerintahkan untuk mengembalikan seluruh barang yang sudah diterima,” tegasnya.
Diketahui, surat permintaan THR berlogo Pemkab Indramayu itu telah direspons oleh sejumlah pelaku usaha, seperti pengusaha ayam potong, toko grosir makanan kemasan, serta toko kelontong. Bantuan yang diberikan umumnya dalam bentuk barang.
Dadang mengakui adanya kelalaian dalam peristiwa tersebut dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi ke depan.
“Saya kecolongan. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kami di Kelurahan Karangmalang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Karangmalang, Rasidi Edi Mulyadi, mengakui bahwa surat permintaan THR tersebut merupakan inisiatif pribadinya.
Ia berdalih, langkah itu dilakukan untuk membantu meringankan beban delapan pegawai kelurahan dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri. Delapan orang tersebut di antaranya operator kelurahan, Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos), penjaga kelurahan (kemit), serta staf lainnya.
“Ini murni inisiatif saya. Menjelang Lebaran, operator, kemit, Kasi Kesos, dan staf yang berstatus PPPK di Kelurahan Karang Malang tidak mendapatkan THR,” ungkap Rasidi.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |


