‎Disdikbud Indramayu Pastikan Seleksi BCKS Bersih dan Sesuai Regulasi

 Lensa Today - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu menegaskan proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) untuk jenjang SD dan SMP berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan proses pengisian jabatan kepala sekolah berlangsung secara profesional serta terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan, termasuk dugaan praktik jual beli jabatan.

‎Sekretaris Disdikbud Kabupaten Indramayu yang juga Ketua Panitia Seleksi BCKS, Hj. Emilia Kusnandar, S.Pd., M.M., mengatakan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

‎Menurut Emilia, dari total 139 peserta yang mendaftar, sebanyak tiga peserta dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi. Ketiganya tidak memenuhi persyaratan administrasi karena adanya ketidaklengkapan dokumen maupun kendala terkait izin pribadi.

‎"Saat ini proses seleksi sedang berjalan. Kami memastikan seluruh tahapannya mematuhi regulasi yang berlaku, mulai dari pembentukan panitia, penetapan tim penguji, hingga pelaksanaan uji kompetensi. Tidak ada celah untuk penyimpangan atau praktik jual beli jabatan," tegas Emilia saat diwawancarai awak media, Senin (21/9/2026).

‎Ia menegaskan, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti setiap tahapan seleksi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

‎Emilia juga membantah adanya transaksi materi maupun permainan dalam proses seleksi BCKS. Menurutnya, pelaksanaan seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil evaluasi dan koordinasi dengan pihak Inspektorat.

‎Hal tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya memastikan berbagai persoalan administrasi maupun tata kelola di lingkungan satuan pendidikan dapat ditangani sebelum kepala sekolah definitif dilantik dan ditempatkan.

‎"Kami ingin proses ini benar-benar berjalan sesuai aturan. Semua persyaratan dan tahapan harus dipenuhi oleh peserta, sehingga nantinya kepala sekolah yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas untuk menjalankan tugasnya," ujarnya.

‎Disdikbud juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan kualifikasi bagi para calon kepala sekolah. Salah satunya adalah ketentuan masa kerja minimal delapan tahun sebagai bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi peserta.

‎Menurut Emilia, persyaratan tersebut diperlukan untuk menjaga standar kualitas dan kesiapan calon kepala sekolah dalam memimpin satuan pendidikan.

‎Melalui proses seleksi tersebut, Disdikbud Kabupaten Indramayu berharap pengisian jabatan kepala sekolah dapat dilakukan secara lebih optimal, sekaligus mengurangi jumlah jabatan kepala sekolah yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) akibat adanya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.

‎"Harapannya, melalui seleksi ini kita bisa mendapatkan calon kepala sekolah yang memiliki integritas tinggi, kompeten, dan mampu membawa satuan pendidikan menjadi lebih baik," pungkasnya.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak