Syaefudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF, pada Jumat (12/6/2026). Namun, dalam agenda pemeriksaan tersebut hanya IM dan AF yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Jadi penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, tersangka atas nama IM, dan tersangka atas nama AF," ujar Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, dua tersangka yakni IM dan AF hadir dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Sementara itu, Syaefudin tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan.
"Tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik," katanya.
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin. "Pemberitahuan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang," tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah menetapkan Syaefudin, IM, dan AF sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi, Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara itu, IM menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu pada periode 2021–2022, sedangkan AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu pada periode 2022–2025.
Penyidik Kejati Jabar hingga kini masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap konstruksi kasus secara menyeluruh serta menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dalam proses penyidikan, salah satu aspek yang didalami adalah besaran tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD. Berdasarkan data yang beredar dalam proses penyelidikan, Ketua DPRD disebut menerima tunjangan rumah dinas sebesar Rp40 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp35 juta per bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp30 juta per bulan.
Selain itu, penyidik juga menelusuri mekanisme pemberian tunjangan transportasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejumlah dokumen serta keterangan saksi telah dikumpulkan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Penetapan Syaefudin sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasus yang tengah dilakukan Kejati Jawa Barat. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran, menghitung potensi kerugian keuangan daerah, serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | Redaksi |
