Lensa Today - Kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, S.H., meminta Majelis Hakim mengesampingkan keterangan terdakwa Ririn Rifanto dalam mempertimbangkan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Permintaan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (24/6/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Ruslandi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengulas secara menyeluruh seluruh unsur yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan terhadap kliennya.
Menurutnya, tuntutan jaksa disusun dengan mengakumulasi sejumlah pasal sehingga setiap unsur yang didakwakan perlu dianalisis dan ditanggapi secara rinci dalam nota pembelaan.
"Karena jaksa menyusun tuntutan dengan mengakumulasi beberapa pasal, maka saya membedah dan mengulas satu per satu unsur yang didakwakan. Mulai dari unsur perencanaan untuk menghilangkan nyawa, unsur menghilangkan nyawa, hingga pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk yang menyangkut korban anak," ujar Ruslandi.
Ia menegaskan, seluruh pasal yang dijadikan dasar tuntutan telah diberikan tanggapan hukum dalam pledoi. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan pandangan mengenai pasal yang dinilai paling tepat diterapkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ruslandi mengakui bahwa keberadaan Priyo di lokasi kejadian merupakan fakta yang tidak dapat dibantah. Namun, ia menilai fakta persidangan menunjukkan adanya perbedaan peran antara Priyo dan terdakwa lainnya.
"Kita tidak bisa mengingkari fakta bahwa Priyo memang berada di lokasi kejadian. Namun terkait korban bayi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan Priyo yang menceburkan korban, melainkan terdakwa Ririn," katanya.
Lebih lanjut, Ruslandi menyoroti konstruksi tuntutan jaksa yang menurutnya banyak bertumpu pada keterangan Ririn Rifanto. Menurut dia, hal tersebut perlu dicermati secara hati-hati karena tidak ada saksi lain yang menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi.
"Saya tegaskan bahwa tuntutan jaksa ini dibangun berdasarkan keterangan Ririn. Padahal tidak ada saksi lain yang secara langsung melihat peristiwa tersebut karena faktanya hanya mereka berdua yang berada di lokasi kejadian," ujarnya.
Menurut Ruslandi, keterangan Ririn tidak dapat dijadikan alat bukti yang berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain yang sah. Ia merujuk pada prinsip hukum unus testis nullus testis, yang secara umum dimaknai bahwa satu keterangan saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa apabila tidak didukung bukti lainnya.
Selain itu, pihaknya juga menilai keterangan yang diberikan Ririn selama persidangan tidak konsisten. Ruslandi menyebut terdakwa tersebut beberapa kali mengubah keterangannya dan memberikan pernyataan yang berbeda dalam proses pemeriksaan di persidangan.
"Apalagi selama persidangan, keterangan Ririn berkali-kali berubah, sering menyangkal, dan tidak konsisten. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan keterangan Ririn dalam mempertimbangkan perkara ini," tegasnya.
Perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman kini memasuki tahap akhir persidangan setelah para kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan resmi atas seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan dalam pledoi.
Saat ini, tim JPU tengah menyusun replik yang akan dibacakan pada agenda persidangan berikutnya. Perkembangan perkara tersebut terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya dampak kasus yang terjadi serta tingginya harapan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
Sementara itu, Majelis Hakim akan mencermati dan menilai seluruh argumentasi yang diajukan kedua belah pihak. Selain mempertimbangkan tuntutan jaksa dan nota pembelaan para terdakwa, hakim juga akan menelaah fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang telah diajukan sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
