Operasi Jaran 2026, Polres Indramayu Ringkus 9 Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Hasil Curian


 Lensa Today - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu. Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026, petugas berhasil menangkap sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di berbagai lokasi.

Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang mengungkapkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Indramayu menyusul maraknya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

‎"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sejak Februari hingga Juni 2026 di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu," ujar AKBP Fajar Gemilang saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan. Mereka menggunakan kunci palsu atau kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur motor milik korban.

‎Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan. Aksi para pelaku dilakukan di beberapa kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu.

‎"Dalam Operasi Jaran 2026 ini, kami berhasil mengamankan sembilan tersangka yang berasal dari wilayah Kecamatan Krangkeng dan Juntinyuat. Seluruhnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres.

‎Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan unit sepeda motor, kunci kontak, kunci T, dokumen kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

‎Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Indramayu dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap merugikan masyarakat.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara bagi pelaku yang berperan sebagai penadah dapat dikenakan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polres Indramayu mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi guna mencegah terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor.

‎"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan patroli guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Indramayu," tegas AKBP Fajar Gemilang.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak