Lensa Today - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kuasa hukum terdakwa Ririn dan Priyo, Toni RM, kembali menyoroti adanya dugaan pelaku lain yang hingga kini belum terungkap.
Toni menegaskan bahwa sejumlah nama yang disebutkan oleh terdakwa Priyo dalam persidangan sebelumnya bukanlah fiktif. Ia mengaku telah melakukan penelusuran langsung terhadap beberapa nama tersebut, di antaranya Aman Yani dan Joko.
Menurut Toni, sosok Joko disebut oleh Priyo sebagai orang yang terekam dalam kamera pengawas (CCTV) saat memasuki gerbang rumah korban. Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang masuk ke lokasi setelah membeli rokok dan kopi dari warung seberang, kemudian meletakkan barang tersebut di meja.
“Menurut Priyo, itu adalah Joko. Bahkan hal ini pernah disampaikan ke penyidik, namun tidak ditindaklanjuti,” ujar Toni, Rabu (8/4/2026), di sela persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Ia juga menjelaskan ciri fisik sosok dalam rekaman CCTV yang dinilai berbeda dengan Priyo maupun Ririn. Sosok tersebut disebut memiliki postur lebih gempal dengan tinggi sekitar 168 sentimeter, sehingga memperkuat dugaan bahwa orang tersebut adalah Joko.
Selain itu, Toni turut mengungkap nama lain, yakni Yoga, yang disebut berada di lokasi sebelum kejadian. Berdasarkan keterangan keluarga korban, sekitar pukul 23.30 WIB, korban Budi diketahui sedang bersama Yoga dan tiga orang lainnya di rumah.
“Artinya, sekitar 30 menit sebelum kejadian ada beberapa orang di lokasi, termasuk Yoga. Ini terkonfirmasi dari keterangan keluarga korban,” jelasnya.
Satu nama lain, Hadi, disebut masih dalam proses penelusuran oleh pihak kuasa hukum.
Toni menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dinilai belum merespons serius berbagai informasi tersebut. Ia bahkan mengkritik kinerja penyidik yang dianggap belum maksimal dalam menggali fakta di lapangan.
“Kalau butuh informasi hasil investigasi saya, tinggal panggil saya. Saya siap memberikan keterangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Toni meminta aparat kepolisian tidak ragu untuk mengungkap dan menangkap pelaku utama. Ia menilai, informasi yang telah beredar seharusnya dapat menjadi dasar untuk pengembangan penyidikan.
Di sisi lain, Toni juga menyinggung dugaan kekerasan yang dialami kliennya selama proses penyidikan. Ia menyebut Ririn mengalami patah kaki, sementara Priyo mengalami cedera hingga kaki bengkok.
Ia menegaskan, apabila tidak ada upaya serius untuk mengungkap pelaku sebenarnya, pihaknya akan menempuh langkah hukum terkait dugaan tindakan kekerasan tersebut.
“Kalau tidak ada inisiatif untuk menangkap pelaku yang sebenarnya, tentu kami akan mempermasalahkan dugaan kekerasan yang dialami klien kami,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan kejanggalan terkait penggadaian mobil milik korban. Toni menilai proses tersebut seharusnya disertai dokumen resmi seperti BPKB, sehingga tidak mungkin dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi bahwa Ririn tidak terlibat dalam komunikasi terkait penggadaian tersebut.
Toni pun mendesak aparat kepolisian untuk lebih serius menangani perkara ini. Ia mengingatkan agar pelaku utama tidak lolos dari jerat hukum, sementara pihak lain yang bukan pelaku justru menjadi terdakwa.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |



