Sahali Kritik KPK Soal Penggeledahan Rumah OS di Indramayu, Tanpa Izin PN dan Sita Barang Tak Relevan


Lensa Today - 
Kuasa hukum Ono Surono, melalui pernyataan resmi yang disampaikan Sahali, S.H., menanggapi pelaksanaan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya di Kabupaten Indramayu. Pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam tindakan tersebut.

Sahali yang juga menjabat sebagai Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat menyebut, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis (2/4) kembali berlangsung tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, khususnya Pasal 114 ayat (1) yang mengatur kewajiban adanya izin resmi dalam proses penggeledahan.

“Penyidik datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru. Ini tentu menjadi catatan serius bagi kami,” ujar Sahali dalam keterangannya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti tindakan penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Barang-barang tersebut di antaranya buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit telepon genggam merek Samsung dalam kondisi rusak.

Menurut Sahali, penyitaan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 113 ayat (3) KUHAP Baru yang menegaskan bahwa penyidik hanya dapat menyita barang yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan. “Faktanya, barang-barang yang diambil justru tidak relevan dengan perkara. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” tegasnya.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ia menuding adanya upaya framing seolah-olah penyidik menyita banyak barang dengan membawa koper, padahal menurutnya hanya terdapat dua buku dan satu unit ponsel rusak yang diamankan dari lokasi di Indramayu.

“Seolah-olah banyak barang yang disita dengan membawa koper, padahal faktanya hanya dua buku agenda pribadi, satu buku partai, dan satu HP Samsung rusak,” ungkap Sahali.

Tak hanya itu, Sahali juga menyinggung penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Bandung pada 1 April 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang yang disebut sebagai uang arisan di lemari pakaian istri Ono Surono.

Pihak keluarga, lanjutnya, telah memberikan penjelasan beserta bukti percakapan grup WhatsApp terkait asal-usul uang tersebut, namun diklaim tidak mendapat perhatian dari penyidik.


Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak