Kuasa Hukum Bantah Pernyataan KPK Soal CCTV, Sebut Ada Dugaan Intimidasi Saat Penggeledahan


Lensa Today - 
Kuasa hukum Ono Surono, Sekaligus Kepala BBHAR DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Sahali, S.H., merespons pernyataan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membantah adanya intervensi penyidik terkait kamera pengawas (CCTV) dalam proses penggeledahan. Sahali menilai penjelasan yang disampaikan KPK tidak logis dan bertentangan dengan fakta yang mereka temui di lapangan.

Sebelumnya, Jubir KPK menyatakan bahwa penyidik tidak mencabut atau mematikan CCTV. Menurutnya, perangkat tersebut dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan tanpa melakukan penyitaan.

Namun, Sahali membantah keras pernyataan tersebut. Ia mempertanyakan alasan keluarga mematikan CCTV dalam situasi penggeledahan. “Penjelasan itu tidak logis. Apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? Justru dalam kondisi seperti itu, keberadaan CCTV penting sebagai alat dokumentasi,” tegasnya.

Sahali menyatakan, berdasarkan keterangan yang mereka himpun, justru penyidik disebut meminta secara langsung agar CCTV dimatikan. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan tindakan intimidasi yang terjadi setelah CCTV tidak lagi aktif.

“Setelah CCTV dimatikan, penyidik diduga melakukan intimidasi terhadap istri Kang Ono Surono. Bahkan sempat terjadi aksi dorong-mendorong dengan penasihat hukum yang berupaya melindungi,” ujarnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti penyitaan sejumlah uang oleh penyidik. Disebutkan, penyidik tetap bersikeras menyita uang sebesar Rp50 juta milik keluarga serta Rp200 juta yang diklaim sebagai dana arisan milik sejumlah peserta.

Padahal, menurut Sahali, pihaknya telah menunjukkan bukti berupa percakapan dalam grup WhatsApp arisan yang menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan milik banyak orang, bukan individu. “Bukti sudah kami perlihatkan, namun tidak digubris oleh penyidik,” katanya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Sahali menilai penggeledahan yang dilakukan sarat kejanggalan dan diduga sebagai upaya framing terhadap kliennya. Ia menyebut, penyitaan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara menjadi indikasi adanya tindakan yang tidak proporsional.

“Penggeledahan ini bagi kami sekadar upaya framing oleh oknum penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono, sehingga terkesan dipaksakan untuk menyita barang-barang yang tidak ada kaitannya,” tegas Sahali.

Kasus ini pun berpotensi memicu polemik lanjutan, mengingat adanya perbedaan versi antara pihak kuasa hukum dan KPK terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak