Pelepasan Miras di Indramayu Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Tegaskan Perbedaan OTT dan Operasi Terencana


 Lensa Today - Polemik terkait pelepasan mobil boks yang sebelumnya diamankan karena diduga mengangkut ribuan botol minuman keras (miras) di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, kembali mencuat ke publik.

Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat maupun kalangan praktisi hukum, termasuk H. Ruslandi, S.H., terkait prosedur penindakan yang dilakukan aparat.

Isu tersebut mengemuka dalam rapat klarifikasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu pada 14 Maret 2026. Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari pemberitaan yang beredar di media online serta media sosial.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar hilangnya mobil boks berisi ribuan botol miras yang sempat diamankan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu. Namun, tak lama kemudian, kendaraan beserta barang muatannya diketahui telah dilepaskan, sehingga memicu polemik dan mendorong DPRD melakukan penelusuran lebih lanjut.

Usai memberikan klarifikasi di hadapan Komisi I, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandy Djanwari, M.Si., menjelaskan bahwa keputusan pelepasan kendaraan didasarkan pada pertimbangan administratif.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan saat itu dinilai belum memenuhi prosedur sesuai ketentuan penegakan peraturan daerah (Perda).

“Penindakan harus sesuai prosedur. Jika administrasi tidak terpenuhi, maka langkah yang diambil berpotensi melanggar aturan,” ujarnya.

Penjelasan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi Partai Gerindra, Iffan Sudiawan. Ia mempertanyakan perbedaan antara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan operasi terencana dalam konteks kasus tersebut.

Iffan juga mengungkapkan bahwa dirinya berada di lokasi saat OTT miras bersama anggota satpol PP di Desa Cangkingan pada bulan Ramadan lalu, guna memastikan langsung informasi yang didapatnya.

“Pertanyaannya, ini sudah hampir 24 jam, kenapa tidak ada tindak lanjut dari penyidik? Kenapa tidak langsung diproses? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa OTT merupakan tindakan spontan yang tidak selalu memerlukan surat tugas seperti halnya operasi terencana.

“Kalau OTT harus menunggu surat dulu, nanti pelakunya bisa keburu kabur,” tegasnya.

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum asal Indramayu, H. Ruslandi, S.H., turut memberikan pandangan. Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, OTT merupakan tindakan spontan yang sah dilakukan ketika ditemukan adanya pelanggaran Perda, termasuk dalam kasus peredaran minuman keras.

Ia menambahkan, hal tersebut berbeda dengan operasi terencana yang harus didahului oleh surat perintah resmi serta dilengkapi berita acara dari pimpinan.

Menurut Ruslandi, langkah petugas Satpol PP di lapangan yang mengamankan barang bukti sudah tepat, meskipun aspek administrasi dapat dilengkapi setelahnya.

“Kalau OTT itu melihat pelanggaran langsung, maka tindakan pengamanan bisa dilakukan tanpa harus menunggu administrasi lengkap terlebih dahulu,” jelasnya.

Namun demikian, ia menilai persoalan utama justru terletak pada keputusan pelepasan barang bukti tersebut. Menurutnya, langkah yang seharusnya diambil adalah melengkapi administrasi, bukan membebaskan barang yang telah diamankan.

“Administrasinya bisa segera dilegalkan, bukan barang yang sudah diamankan lalu dilepaskan,” tegasnya.

Ruslandi juga menilai, pelepasan barang bukti tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan dalam penegakan Perda di Kabupaten Indramayu. Ia menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan seharusnya difokuskan untuk mengungkap pemilik barang serta pertanggungjawaban hukumnya.

“Bukan justru dilepaskan, lalu dibangun argumentasi untuk membenarkan keluarnya barang tersebut,” pungkasnya.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak