Akun WhatsApp Ririn Terhapus, Toni RM Duga Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti


 Lensa Today - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (15/4/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya saksi Evan.

Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyoroti fakta yang muncul di persidangan terkait kondisi barang bukti berupa telepon genggam milik kliennya. Menurut Toni, dalam kesaksiannya Evan mengungkap bahwa Ririn pernah menghubunginya melalui sambungan telepon.

Untuk menguji keterangan tersebut, di hadapan majelis hakim ditampilkan handphone milik Ririn. Namun, saat diperiksa, akun WhatsApp dalam perangkat tersebut sudah tidak aktif atau telah keluar dari aplikasi.

Toni kemudian mempertanyakan kondisi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa barang bukti. Jaksa menjelaskan bahwa saat menerima handphone dari penyidik, akun WhatsApp Ririn memang sudah dalam kondisi terhapus.

“Jadi ketika diserahkan ke jaksa, akun WhatsApp di handphone Ririn sudah tidak ada. Ini patut diduga sebagai upaya menghilangkan bukti yang berpotensi meringankan terdakwa. Apalagi dalam BAP juga tidak terdapat tangkapan layar (screenshot) percakapan milik Ririn,” ujar Toni di persidangan.

Toni menilai, tidak adanya jejak komunikasi dalam berkas perkara justru menunjukkan tidak terdapat indikasi kuat keterlibatan Ririn dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan.

Ia menegaskan, apabila akun WhatsApp tersebut masih dapat diakses, pihaknya berpeluang menelusuri riwayat komunikasi penting, termasuk pada tanggal 24 Agustus 2025.

Menurutnya, pada waktu tersebut Ririn diduga berkomunikasi dengan seseorang bernama Aman Yani yang disebut menjanjikan pekerjaan.

“Ririn beberapa kali dihubungi dan juga menghubungi Aman Yani. Kedatangannya ke rumah Budi pun diduga untuk memastikan janji pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, Toni menduga penghapusan akun WhatsApp tersebut bukan tanpa alasan.

“Kalau akun itu tidak dihapus, bisa terlihat bahwa Ririn bukan pelaku pembunuhan. Maka kami menduga ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Meski demikian, Toni memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan perubahan terhadap barang bukti tersebut, karena sejak awal sudah diterima dalam kondisi demikian dari penyidik.

Ia pun menilai adanya dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan proses hukum, berupa penghilangan barang bukti.

“Ini serius. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan penyidik ke Propam atas dugaan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Toni menekankan bahwa perkara ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi kliennya, mengingat jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai lima orang dan berpotensi menyeret terdakwa pada ancaman hukuman mati.

“Ini menyangkut nasib seseorang. Jangan sampai ada kelalaian atau kesengajaan dalam penanganan barang bukti,” pungkasnya.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak