Penangkapan Mobil Box Berisi Ribuan Botol Miras di Indramayu Berujung Polemik, DPRD Indramayu Panggil Plt Kasat Pol PP



Lensa Today - Polemik penangkapan mobil box yang diduga mengangkut ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek di Kabupaten Indramayu berbuntut panjang. DPRD Kabupaten Indramayu melalui Komisi I panggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP untuk meminta klarifikasi terkait proses penangkapan hingga pelepasan kembali kendaraan tersebut yang dinilai tidak melalui prosedur administrasi secara lengkap.


Peristiwa penangkapan satu unit mobil box yang membawa ribuan botol miras dalam kardus itu sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, proses penindakan hingga pelepasan kembali kendaraan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait kelengkapan administrasi dan prosedur penegakan yang dilakukan oleh petugas.


Peristiwa terjadi pada Rabu malam atau malam Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Mobil box yang membawa miras itu sempat diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu.


Namun, pada keesokan harinya mobil box tersebut diketahui dilepaskan kembali karena penanganan awal dinilai tidak dilengkapi dengan prosedur administrasi yang semestinya.


Dalam ketentuan penindakan, apabila kegiatan dilakukan dalam bentuk operasi resmi, maka harus dilengkapi dengan surat perintah, proses pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta penanganan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Karena tidak adanya BAP dalam penanganan tersebut, kendaraan yang sebelumnya diamankan akhirnya dibebaskan dari kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu.


Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Endang Effendi, S.E., M.M., menilai kabar terkait penangkapan dan pembebasan mobil box berisi miras tersebut perlu diluruskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sabtu (14/3/2026).


“Saya minta Satpol PP menjelaskan secara terbuka terkait dugaan pembebasan satu mobil box miras agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, apalagi ini sedang bulan suci Ramadan,” ujarnya.


Menurut Endang, jika melihat kronologi yang ada, kemungkinan terjadi kekeliruan dalam proses penanganan di lapangan. Ia menilai penindakan awal sebenarnya sudah baik, namun menimbulkan polemik karena prosedur yang dinilai kurang lengkap.


“Kalau kami melihat, ini mungkin lebih kepada kesalahan dalam proses penanganannya. Awalnya bagus, tetapi ending-nya menjadi tidak baik. Kami tentu berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.


Endang juga menegaskan bahwa Komisi I DPRD tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses penindakan maupun pelepasan barang bukti. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah daerah serta aparat yang berwenang.


“Ini bukan kewenangan kami. Undangan dan kewenangannya ada di pemerintah daerah. Kalau memang ada kekeliruan, seharusnya bisa ditindaklanjuti oleh Inspektorat untuk melakukan evaluasi,” jelasnya.


Ia menambahkan, DPRD hanya dapat memberikan catatan dan mendorong agar mekanisme serta aturan turunan terkait penanganan kasus seperti ini diperjelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Lina Hilmia, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, kegiatan tersebut pada awalnya bukan merupakan operasi yang direncanakan.


“Dari penjelasan yang kami dengar, awalnya itu bukan inisiatif operasi. Kegiatan tersebut bermula dari perjalanan menengok orang sakit, kemudian di perjalanan menemukan adanya barang tersebut,” jelas Lina.


Meski demikian, menurut Lina, hal yang menjadi perhatian adalah proses lanjutan setelah barang tersebut diamankan, terutama terkait keputusan pelepasan mobil box yang membawa miras tersebut.


“Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah siapa yang memerintahkan untuk melepas barang tersebut dan atas dasar apa. Karena disebutkan tidak ada berita acara saat pelepasan itu dilakukan,” ujarnya.


Lina menilai ke depan perlu ada aturan yang lebih tegas mengenai prosedur penanganan, penyitaan, hingga pelepasan barang agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.


“Ke depan aturan turunannya harus lebih dipertegas. Ketika terjadi situasi seperti ini, langkah yang harus dilakukan apa, semuanya harus jelas agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat,” pungkasnya.

Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak