Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dilaksanakan oleh CV. Andaralu Cakra Alam dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Proyek berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu.
Ramainya pembicaraan muncul karena nama pemilik perusahaan yang dikaitkan dengan proyek tersebut sama dengan nama anggota DPRD, H. Warli. Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, bahkan menimbulkan dugaan adanya keterkaitan langsung antara pejabat legislatif dengan proyek pemerintah.
Menanggapi isu tersebut, H. Warli memberikan penjelasan tegas. Ia menolak anggapan bahwa dirinya terlibat dalam proyek rehabilitasi Jalan Olahraga.
“Itu bukan pekerjaan saya. Hanya kebetulan saja ada kesamaan nama dengan yang disebut-sebut sebagai pemenang proyek. Saya tidak ada kaitannya dengan proyek tersebut,” ujar H. Warli.
Menurutnya, kesalahpahaman ini perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ia mengingatkan publik untuk tidak langsung mengaitkan proyek pemerintah dengan dirinya hanya karena adanya kesamaan nama.
H. Warli juga mengajak masyarakat untuk melihat informasi berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah memiliki mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga proses pengadaan yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di kawasan Kelurahan Karanganyar, sehingga mendukung kelancaran mobilitas warga dan aktivitas ekonomi di Kecamatan Indramayu.
Meski namanya sempat dikaitkan, H. Warli kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proyek tersebut. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, serta mendukung agar seluruh proyek pemerintah dilaksanakan secara transparan, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pena | By. | Tedy |
Editor | By. | Tedy |
Foto / Video | By. | Redaksi |
