Nekat Beroperasi Saat Ramadan, Warung Remang-Remang di Kawasan Timbangan Losarang Digerebek Satpol PP Indramayu



Lensa Today -Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menertibkan sejumlah warung remang-remang yang diduga menjadi tempat hiburan malam di kawasan Timbangan, Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (14/3/2026) malam.


Penertiban dilakukan menyusul laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas di lokasi yang disinyalir kerap dijadikan tempat karaoke, peredaran minuman beralkohol, hingga praktik prostitusi terselubung.


Ironisnya, sejumlah warung di kawasan yang dikenal sebagai Kafe Timbangan tersebut masih beroperasi di tengah bulan suci Ramadan, meskipun pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan agar seluruh tempat hiburan malam menutup sementara aktivitasnya selama Ramadan.


Petugas Satpol PP mendatangi satu per satu warung di kawasan tersebut untuk melakukan pengecekan langsung sekaligus memberikan peringatan kepada para pemilik usaha.


Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan.


Menurutnya, pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan agar seluruh tempat hiburan malam, termasuk warung remang-remang, kafe, serta tempat karaoke, tidak beroperasi sementara selama bulan suci.


“Kami melakukan monitoring dan razia untuk memastikan imbauan pemerintah daerah dipatuhi oleh para pelaku usaha. Apalagi saat bulan Ramadan, tempat hiburan malam seharusnya tidak beroperasi,” ujar Asep Afandy kepada wartawan.


Dalam razia tersebut, petugas mendapati beberapa warung masih membuka tempat usaha. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pengunjung di dalam lokasi tersebut.


Meski demikian, petugas tetap memberikan teguran kepada para pemilik usaha karena telah membuka usaha yang seharusnya tutup sementara selama Ramadan.


“Sebagian kafe memang buka, tetapi tidak ada tamu. Walaupun begitu tetap kami berikan imbauan karena ini sudah melanggar arahan dari pemerintah daerah,” katanya.


Selain memberikan teguran, petugas juga meminta para pemilik usaha untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi membuka warung selama Ramadan.

Langkah tersebut, kata Asep, merupakan bentuk pembinaan kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.


“Pemilik warung sudah membuat pernyataan. Kami berharap mereka bisa mematuhi kesepakatan tersebut,” ujarnya.


Ia menambahkan, penertiban tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Losarang.


“Intinya kami menyikapi pengaduan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Losarang. Satpol PP Kabupaten Indramayu menutup lokasi warung remang-remang yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan Cibuaya,” kata Asep.


Asep juga mengingatkan para pemilik usaha agar mematuhi surat edaran Bupati Indramayu serta imbauan Forkopimcam Losarang terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan.


“Kami meminta para pengusaha untuk menaati surat edaran Bupati dan Forkopimcam Losarang terkait pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan, salah satunya dengan menutup sementara usaha warung remang-remang,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan. Jika dalam pemantauan berikutnya masih ditemukan tempat usaha yang tetap beroperasi, Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan tegas.


“Saya memohon kerja sama semua pihak. Besok akan kami lakukan monitoring kembali. Kalau masih ada yang melanggar, tentu akan kami lakukan penindakan,” ujarnya.


Selama kegiatan penertiban berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.


Pena
By.
Tedy
Editor
By.
Tedy
Foto / Video
By.
Redaksi
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak