Articles by "Ekonomi"



Indramayu Today  Tangan dingin Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar dalam memimpin Kabupaten Indramayu sudah terbukti. Upayanya selalu menghasilkan suatu capaian dalam upaya perubahan kepada masyarakat. Meski bertahap, tetapi nyata dan hasilnya dirasakan oleh masyarakat langsung.

Salah satunya adalah program Budidaya Ikan Dalam Ember (Budikdamber) Lele ini yang didengarnya hanya sepele tetapi memiliki manfaat dan tujuan yang luar biasa. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga.

Program Budikamber Lele ini serentak diimplementasikan di sejumlah kecamatan di Bumi Wiralodra. Selanjutnya dikembangkan dan dikelola oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK). Alhasil, tidak sedikit yang sudah melakukan masa panen dan hasilnya dibagikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu Edi Umaedi, program

Budikdamber di Indramayu merupakan Program Ibu Bupati dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, sehingga bisa memiliki penghasilan secara mandiri.

“Memilih Budikdamber sebagai upaya ketahanan pangan dan gizi masyarakat karena dapat dilakukan oleh seluruh keluarga di lahan yang tidak perlu luas atau memanfaatkan ruang halaman pekarangan rumah yang ada,” katanya.

Menurutnya, pengembangan program Budikdamber Lele ini bisa dikombinasikan dengan berbagai tanaman yang bisa dikonsumsi seperti kangkung, sawi dan lainnya. Harapannya adalah kebutuhan harian masyarakat paling tidak untuk keluarga dapat terbantu dari kegiatan yang bermanfaat tersebut.

Selain itu, dengan program Budikdamber Lele ini, masyarakat memperoleh pemenuhan gizi keluarga termasuk adanya Omega 3. Ikan lele bisa dikonsumsi untuk balita agar bisa terhindar dari stunting (Red: kondisi gagal tumbuh pada balita).

“Untuk pemenuhan gizi Omega 3 agar anak-anak kita terhindar dari stunting, tidak mesti ikan impor karena ikan lele juga terdapat Omega 3. Inilah dengan program Budikdamber masyarakat bisa memperoleh kebutuhan gizi bagi anak-anaknya dengan mudah,” tambahnya.

Diterangkan Edi, secara garis besar potensi perikanan dan kelautan di Kota Mangga dalam kurun waktu satu tahun kepemimpinan Bupati Nina Agustina mengalami peningkatan. Salah satunya dari sektor produksi perikanan budidaya.

“Produksi perikanan budidaya di tahun 2021 sebesar 351.532,31 ton, meningkat sebesar 7,49% dibandingkan dengan produksi di tahun 2020 sebesar 327.045,99 ton dan berkontribusi 26,57% dari total produksi perikanan budidaya Provinsi Jawa Barat,” terangnya. 

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.

Bambu sangat akrab dengan Bangsa Indonesia. Selain memiliki fungsi dan manfaat yang baik, bambu juga digunakan suku bangsa di Nusantara sebagai bahan bangunan, transportasi, kuliner, pengobatan, peralatan rumah tangga, hingga alat musik. Namun, mengapa bambu masih dianggap sebagai tanaman tidak memiliki nilai ekonomi yang tinggi?
Sebuah kios penjual anyaman dari bambu/foto by jono KP Lensa Indramayu
Dilansir dari Lensa Indramayu, Jono kp , jurnalis yang sudah memulai ekspedisinya di Rambatan kulon blok Ningkong Lohbener Indramayu kamis 17/5/18.

 “Dalam perjalanan seorang pengrajin bambu di Indramayu yang berhasil ditemui oleh wartawan Lensa Indramayu beberapa waktu  lalu, seorang pengrajin bambu mengisahkan hampir sebagian besar masyarakat di Indramayu memanfaatkan bambu. Tapi hanya digunakan untuk pagar atau kebutuhan alat dapur,”

Para pengrajin bambu di Ningkong Rambatan kulon yang menggantungkan karya tangannya  sebagai mata pencaharian utama.

Selain mengelola bambu untuk barang rumah tangga seperti anyaman besek, kukusan, nampan dan seser, juga melakukan berbagai eksplorasi pembaharuan bambu desain dan modelnya berdasarkan kebutuhan “Eksplorasi ini penting, sebab beberapa teman yang tertarik dengan bambu ada yang mampu membuatnya menjadi karya yang sedap dipandang dan bernilai ekonomis yang tinggi
Beberapa karya seni rupa kontemporer juga sangat menarik ketika mengeksplorasi bambu.

Misalnya, beberapa karya seni rupa di objek wisata seperti di Ekowisata mangrove Kedung cowet, Situ Bolang Jatisura  yang jondol (Ranggon ) nya memakai bahan baku pembangunan dari bambu.

Nuraeni (39 tahun) salah satu pengrajin anyaman bambu mengungkapkan betapa besar perubahan yang dirasakannya, berbeda dengan beberapa tahun silam. “Kondisi sekarang ini berbeda” kata Nuraeni.
[ads-pos]
Nuraeni menjelaskan bahwa bahan baku dari bambu sudah terbilang mahal, “Bambu sudah menjadi bahan baku mahal, dan dominasi peralatan berbahan baku plastik yang terus menggerus minat pasar terhadap kerajinan bambu, pada akhirnya tetap saja apa yang saya ciptakan nilainya tidak sebanding dan terlalu rendah ketika kami jual.” Jelasnya.

Dia berharap pemerintah ikut membantu kepada para pengrajin bambu khususnya di daerah Indramayu.
“Pemerintah seharusnya mengembangkan industri perkayuan berbasis bambu. Sebab, selain memiliki fungsi ekologi yang baik, bambu juga sebagai sumber kayu yang berkelanjutan, Harapan saya  peran pemerintah sekarang ikut memasarkan dan mendongkrak apa yang kami hasilkan supaya bernilai rupiah tinggi, sebab sekarang kami bergantung ke tengkulak dan dihargai relatif kecil" Ujar Ibu tiga anak yang sering di panggil Nur ini.

Hal senada juga diungkapkan Tarsid (42) mengungkapkan, pasaran kerajinan bambu di Indramayu sepi peminatnya jauh lebih rendah dibandingkan di daerah lain seperti di sunda atau luar negeri.

"Mungkin harganya yang jauh lebih mahal dibandingkan berbahan baku kaca atau kayu, sementara dalam kehidupan sehari-hari bambu merupakan bahan yang tidak bernilai ekonomi tinggi dibandingkan kayu dari pohon.” Kata Pria berambut panjang ini.

Tarsid sangat berharap akan adanya dukungan dari pemerintah untuk memajukan kerajinannya.

“Menurut hemat saya, pemerintah perlu mendorong masyarakat untuk menggunakan peralatan rumah tangga yang menggunakan bambu, Sebab tanaman bambu sangat baik untuk lingkungan hidup, supaya tidak di tinggal peminat dan pengrajin, perlu adanya terobosan inovasi pelatihan bagi kami  dan saran pemasaran yang bagus supaya apa yang kami anggap mata pencaharian utama keluarga, terus berkelanjutan sampai seterusnya.” Katanya.
Tarsid mengisahkan berjalannya waktu Flashback ke beberapa tahun yang lalu, memang keadaan sekarang di Dusun Rambatan kulon Blok Ningkong, Rasanya agak  sangat berbeda dengan sekarang.

“Kalau tahun 90 sampai awal 2000an banyak kita jumpai pengrajin pengrajin yang kesehariannya menghabiskan waktunya menganyam kerajinan bambu di depan teras rumahnya,sekarang sangat sepi ,dan tersisa hanya beberapa gelintir orang yang Masi menggeluti usaha tersebut.” Kisahnya.

Berdasarkan pantauan wartawan Lensa Indramayu para pengrajin yang tersisa kebanyakan usianya sudah lanjut.
Di tempat terpisah seorang pengrajin lain Karno (39) mengungkapkan penghasilan dari menganyam tidak bisa menjadi harapan untuk anak-anak untuk melanjutkan apa yang ia kerjakan, dan melih pekerjaan lain. "sekarang anak-anak lebih memilih menjadi perantau di jakarta daripada menggantungkan penghasilan dari menganyam mas, sebab ya beginilah keadaanya, sebab sekarang beda dengan dulu " Karno menutup pembicaraannya. (Jono KP)

Januari 14, 2019 ,
Jakarta - Di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) terdapat lembar surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.
STNK
Mungkin sebagian pemilik kendaraan belum mengetahui maksud dari istilah-istilah yang ada di lembar tersebut.

Di lembar itu ada istilah berupa BBN KB, PKB, SWDKLLJ dan biaya ADM. Otolovers sudah tahu arti dari istilah-istilah itu? Yuk kita bahas.
1. BBN KB
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Mengutip dari laman resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, BBN KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing – masing sebagai berikut :
- Penyerahan pertama sebesar 10% (supuluh persen)
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen)
2. PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
1. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
2. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
3. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
4. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
5. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
6. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
[ads-post]
7. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
8. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
9. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
10. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
11. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
12. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
13. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
14. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
15. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
16. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
17. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen);
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja.
SWDKLLJ dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan membayar pajak kendaraan di Samsat. Manfaatnya, dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan pihak ketiga ke Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda).
Misalnya, mobil menabrak pengendara lain, pejalan kaki, pengguna sepeda dan penyeberang jalan maka korban tersebut akan disantuni oleh Jasa Raharja.
4. Biaya ADM
Biaya ADM maksudnya adalah biaya administrasi. Dalam hal ini, ada biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB.

Indarmayu- Pada hari libur ini ( Minggu, 2/11/18 ) Bapak Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi. M. Si mengajak keluarga untuk mencintai Produk - Produk Jajanan Lokal, salah satu nya Jajanan Dodol yang terletak di Daerah karangampel Indramayu.

Supendi mengungkapkan bahwa makanan khas memang memiliki hubungan yang sangat erat dengan keberadaan budaya, karena seiring berjalannya peradaban, makanan memang tidak pernah lepas dari kehidupan, oleh karena itulah kebudayaan erat dan berjalan beriringan dengan kuliner.

Melestarikan budaya memang bukan pekerjaan yang mudah, tapi dengan niat tulus dan usaha yang gigih menjaga budaya menjadi hal yang mudah.

Dengan dukungan masyarakat dan pemerintah mungkin melestarikan budaya menjadi hal yang mudah, tapi memang tidak begitu adanya. Masyarakat dengan swadaya sendiri bangkit untuk menjaga juga melestarikannya.
[Ads-post]
Yang terpenting adalah melestarikan dan memperkenalkan budaya kita kepada Daerah kita sendiri dan Daerah lain agar setiap orang bisa mengenal dan ikut melestarikan. Bayangkan saja, bagaimana bisa mempertahankan juga melestarikan budaya sendiri tapi kita sendiri tidak tahu budaya kita sendiri.

Selain itu juga hal demikian dapat membantu serta meningkatkan ekonomi keluarga, hal semacam ini perlu sangat di kembangkan sebagai produk - produk unggulan pada sektor kuliner jajanan khas Indramayu. "Pungkas Pria dengan senyum yang khas ini". (Redaksi )

Indramayu- Keberadaan Pos Gatur Lantas yang berdiri megah di tengah jalan mayor sangun Jatibarang Indramayu,Di pertanyakan sejumlah kalangan.pasalnya bangunan Pos Polisi siaga atur lalu lintas tidak bermanfaat lagi keberadaan,Pos tersebut sering dijadikan gudang penyimpanan barang pedagang.Di sampingi itu Lokasi Pos Gatur ini sudah tidak layak lagi,Sebab pasar daerah sudah di Relokasi pindah ketempat baru desa bulak.

Seperti di katakan salah satu pengendara motor Firman asal desa Pilangsari kecamatan Jatibarang,"sebenarnya manfaat Pos Gatur Jatibarang memang dirasakan sekali fungsinya,Satu diantaranya bisa mengurai kemacetan parah menuju ke arah pasar.Begitu pula berhentinya Bus Kopayu yang sering mangkal,Menaikkan dan menurunkan penumpang di bibir masuk kearah pasar.
[ads-post]
"kalau tidak ada Polisi yang mengatur akan semakin semrawut macet parah, Dengan penertiban dan Relokasi Pasar Daerah pindah ke lokasi baru Desa Bulak.sangat tampak sekali Pos Polisi Gatur Lantas bangunannya menjorok ketengah jalan.Untuk itu kami sangat berharap sekali bangunan Pos Polisi  Gatur Lantas segera ditertibkan,mengingat pengendara kendaraan bila masuk ke jalan mayor sangun pandangannya tertutup oleh bangunan itu."Terangnya

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Jatibarang H Munadi (56) ,"Keberadaan Pos Polisi Gatur lantas Jatibarang dirasakan sekali manfaatnya,Bisa mengatur lalulintas.Kemacetan parah juga bisa terurai dengan baik,Namun sebelum adanya Relokasi pasar,manfaat Pos Polisi Gatur Lantas sangat terasa sekali.Justru sekarang malah bikin tidak nyaman pengendara bila mau berbelok arah masuk ke jalan mayor sangun,Sebab pandangan matanya tidak bebas terhalang bangunan yang menjorok ketengah jalan."Jelasnya

Sementara itu Ketua LSM Lembaga investigasi Negara Supa mengatakan."Bangunan Pos Polisi Gatur Lantas Jatibarang sudah semestinya di bongkar,Karena keberadaan bangunan tersebut sangat terlihat sekali menjorok ketengah jalan.Hal ini sangat bertolak belakang dengan Undang undang lalu Lintas." tegasnya
(Otong.s)

Indramayu- Bertempat di Aula Bappeda kabupaten Indramayu berlangsung pertemuan antara masyarakat penyangga pinggiran hutan  yang tergabung didalam tim Advokasi 10 000 masyarakat paguyuban Dharma Ayu (PDA) dan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F Kamis),Atas permasalahan HGU No 2 a.n PT PG Rajawali II seluas kurang lebih 6.250 Ha  dengan jajaran direksi PT PG Rajawali.

Tampak hadir Wakil Bupati Indramayu Supendi,Ketua Bappeda Maman Kostaman,Irjen Pol Widiyanto dari ketua Saber Pungli Mabes Polri,Jajaran direksi BUMN  PG Rajawali,dan sejumlah pejabat lainya,suasana pertemuan mendadak memanas.Karena masyarakat sudah semakin tak sabar menunggu jawaban dari pejabat terkait.

Dalam penyampaian dan usulan dari perwakilan F Kamis,masyarakat penyangga hutan,Dan mantan Kuwu Desa Amis Kecamatan Cikedung Taryadi,dengan lantang menyuarakan bahwa masyarakat penyangga kawasan hutan tidak mau disebut penyerobot lahan kawasan hutan.

Taryadi selaku pendiri F-KAMIS Pada saat mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya di aula Bappeda,"sebab sejak jaman kakek buyut saya,sudah ratusan tahun ikut menjaga  kawasan hutan.dan menjaga kelestarian kawasan hutan  itu bukan hanya omong saja,bisa dibuktikan dengan data serta Bukti.jadi kalau masyarakat pinggiran kawasan hutan,jelas kami ulangi.tidak mau tak terima dikatakan penyerobot lahan kawasan hutan."ucapnya di sambut gemuruh tepuk tangan dari masyarakat.
[ads-post]
Masih pada tempat yang sama Taryadi melanjutkan,"kami tidak akan pernah cape untuk memperjuangkan lahan seluas kurang lebih 6,250 Ha ditanami pohon tebu,kalau pemerintah mau mengembalikan. membikin kawasan hutan,dengan senang hati  masyarakat penyangga hutan akan dengan sadar turut membantu menjaga kawasan hutan dan melindungi ekosistem di dalamnya."

Sementara itu Coki TN.Sinambela ,SH MM dan H.Y.Husen Ibrahim, SH Advokat dan Kuasa  hukum Paguyuban Dharma Ayu dan F Kamis menguraikan Kronologis singkat tentang perseteruan antara PG Rajawali dengan masyarakat penyangga,"Perlu di garis bawahi PG Rajawali telah ingkar janji,wanprestasi atas perjanjian yang telah di buat untuk merealisasikan tanah pengganti.Sesuai waktu yang telah ditentukan,Yaitu terakhir pada tanggal 30 Desember 2014.dengan ingkar janji tentu hal ini memicu kemarahan masyarakat penyangga kawasan hutan, kami sebagai pengacara tentu meminta perlindungan hukum dan keadilan.untuk dapat memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat Indramayu yang tinggal di desa desa sekitar perkebunan tebu.untuk dapat bertani dan berkebun seperti semula sebagai masyarakat penyangga perkebunan."Terangnya

Di sisi lain Irjen Pol  Widiyanto Tim saber Pungli dari Mabes POLRI setelah mendengarkan keluhan masyarakat dan jawaban pejabat menguraikan permasalahan,semua yang bermasalah dituntut kesabaran untuk mencari solusinya.agar semua permasalahan bisa di atasi sebaik mungkin,dari respon kedua belah pihak.dari PG Rajawali tidak tinggal diam mencari lahan pengganti,sedang masyarakat penyangga hutan juga mendesak penjelasan kawasan hutan.
(Otong.S)

Pedagang malam di pasar Jatibarang Indramayu  yang masih nempel di bahu jalan sekarang mulai ditertibkan tanpa menemui kesulitan.
Salah satu pedagang buah mangga du pasar jatibarang. Foto by Otong S
Polisi pamong praja mengajak agar para pedagang malam baik yang lesehan maupun yang nempel di bahu jalan segera mengisi pasar baru Bulak,  dengan kesadaran tinggi setelah diumumkan langsung membongkar lapak dagangannya sangat  tertib, nampak terlihat juga pedagang yang masih belum mau tempatnya di bongkar sama sekali bahkan pedagang buah mangga  rujakan dan Pedagang daun pisang hanya bisa menatap sedih terisak tangis. "Lalu saya jualannya kemana lagi, sedang disini kami sudah merasakan kenyamanan bisa membantu memperbaiki Perekonomian keluarga." Keluh salah satu pedagang tersebut. Jum'at 9/10/2019.
[ads-post]
Di tempat yang sama, pedagang buah mangga rujakan Saminah (60) masyarakat desa Jatibarang baru sambil menatap tetangga sebelahnya yang sedang di bongkar lapaknya menceritakan sebagai pedagang buah mangga rujakan sudah terbiasa dengan lesehan seperti ini. "Hasil dari jualan juga kami hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan jajan cucu, supaya jangan menangis tak terpikirkan untuk bisa membeli lainnya" Ucap saminah sambil mengusap air matanya.
Saminah menambahkan jualan seperti ini dan menempati tempat lesehan sudah hampir 7 tahun, tak ada yang menggangu apa lagi mengusik, "Tiba-tiba sekarang disuruh pindah ke pasar baru Bulak jadi pemikiran pedagang seperti kami masih bisakah nempel untuk jualan." Imbuhnya.
Pebampakan pasar jatibarang / Foto by Otong S
Senada juga disampaikan Kartimah asal Desa pawidean kecamatan Jatibarang, pedagang daun pisang mengatakan sebagai pedagang dirinya mengaku mematuhi semua anjuran Ikatan Pedagang Pasar (IPP). "Kami sangat berharap sekali kepindahan ke pasar baru Bulak bisa memberikan kami tempat jualan lagi biarpun tempat jualan kami masih nempel kepada pedagang lain yang punya tempat, sebab kami hanya pedagang kecil untuk melayani pedagang rumahan yang jualan lontong lepet dan lotek." Harapnya.

Sementara itu perwakilan IPP Dul  dengan sangat lugas penuh pertimbangan menjelaskan Semua pedagang akan ditampung tapi dengan ketentuan pedagang lama menjadi Prioritas apa itu pedagang kecil lesehan seperti pedagang daun pisang, pedagang, buah mangga rujakan sampai pedagang grabadan akan ditampung, "Kalau semua pedagang sudah bisa jualan dan yang belum tercatat lagi kami pikirkan untuk bisa berjualan, mari kita tengok jangan sekali lagi apakah pantas jalan mayor sangun Jatibarang penuh sesak pedagang, untuk masuk Stasiun kereta saja kendaraan harus memutar tapi kalau keberadaan jalan mayor sangun bersih dari pedagang rasanya nyaman, tamu dari luar daerah juga akan menilai Jatibarang sekarang sudah tertib". Katanya.

Pena  : Otong.S
Editor: AP

Indramayu(05/11/2018)- "Tangis pagi di kala kehidupan baru muncul,aku masih  berkutat dalam kesedihan.dua orang anak hasil perkawinan dengan  almarhum,dan seorang ibu sudah renta menjadi bagian dalam kehidupanku sehari hari.sepeninggal  bapak elang memberikan harta yang tak ternilai dua anak dan satu ibu sudah  renta.   
     
      Rumahku istanaku,aku sematkan karena harta inilah aku bertahan.senyum anak anaku dan ibu menjadi pemicu semangat dalam mengarungi kehidupan, yang semakin keras.tak ada bahasa istirahat selama masih bisa dikerjakan,aku lakukan demi kebutuhan hidup untuk makan,yang penting jangan ada tangis anak anaku.

         rumahku butuh perbaikan,menahan derasnya hujan.rumah ini di jamin ambruk,karena kayu penyangga atap sudah keropos di makan usia dan tak kuat menahan berat air.mungkin tangis lagi yang akan bercucuran,aku sangat berharap ada tangan tangan  mulia menyentuh rumahku.upaya sering aku  lakukan baik permintaan ke Pemerintah Desa,semuanya sia sia.bahkan tak pernah di gubris permohonan permintaan bantuanku.hadirnya Pemerintah untuk memberikan semangat hidup saja, tak pernah aku dengar.jangankan menengok,menginjakan kakinya saja dan melihat kenyataan sebenarnya sama sekali tak pernah."Keluh Tursinih

      Masih menurutnya,"ada kebahagiaan ada harapan,semakin bergairah jalan hidupku,tak disangka Kuwu Desa Jatibarang Agus Darmawan menginjakan kakinya,bahkan masuk kerumahku menatap tajam.Perubahan Pemerintah Desa memang nyata,dengan hadirnya Kuwu kita.yang ikut merasakan Penderitaan masyarakatnya,memberi Harapan kehidupan yang penat menjadi terasa segar kembali,begitu melihat Kuwu meninjau rumahku.warga  bangga kepada Kuwu baru rela melihat rumah rumah kumuh seperti rumahku.(Otong.S)

Di tempat yang berbeda Agus Darmawan Kuwu Jatibarang,"kami sudah merencanakan untuk merehab rumah ibu Tursini,Dengan dana murni swadaya masyarakat kita.karena rumah yang ia tempati sekarang,memang perlu bantuan untuk di perbaiki.jika kita melihat penghasilannya.tampa bantuan Dermawan mungkin ia akan sulit untuk memperbaikinya sendiri."Jelasnya

Sementara itu Taufik ketua RW 02 Blok Karang anyar Jatibarang membenarkan jika Agus Darmawan Kuwu Jatibarang,Melihat langsung keadaan rumah ibu Tursinih yang kondisinya sangat memprihatinkan,Dan akan memperbaikinya dengan dana dari swadaya masyarakat murni.

Indramayu,(25/10/2018)-Relokasi Pasar Daerah Jatibarang ke Lokasi baru Desa  Bulak kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.masih menyimpan Permasalahan pelik,tentu permasalahan ini harus bisa terurai dengan baik.persoalan muncul kepermukaan diantaranya,pedagang malam dan pedagang kecil,jangankan untuk membeli kios atau  lemprakan.untuk jualan juga hanya bisa nempel kepada pemilik Kios atau lemprakan,sedangkan keberadaan pedagang ini sangat dibutuhkan ibu rumah tangga atau masyarakat setiap harinya.
Seperti di katakan Ketua Ikatan Pedagang Pasar Jatibarang Darji (47) menjelaskan,"semua pedagang baik pedagang besar lemprakan atau pedagang kecil harian,semuanya menjadi titik pemikiran kami agar masih berjualan.dengan masih banyaknya pedagang kecil dan pedagang lemprakan kami membangun lokasi baru,dengan seizin kepala Dinas dan kepala pasar.

Membuat kios kios lemprakan di dalam lokasi pasar,agar semua pedagang bisa menempati tempat yang sudah kami sediakan.

Melihat kondisi lokasi penempatan terbatas.hanya untuk pedagang kecil agar bisa melakukan aktivitas jual beli atau berdagang.pelaksanaan pekerjaan kami lakukan semata-mata untuk kepentingan pedagang,untuk bisa berjualan di dalam pasar".ungkapnya

Menurut pedagang kecil lemprakan  Tursinih (54),"kalau saja pengurus pasar atau Kepala Pasar Daerah mengerti semua permasalahan pedagang,tentunya mempunyai sedikit saja pengertian kepada pedagang kecil seperti kami.sebab kami jualan di pasar Jatibarang sudah hampir 10 tahun.baru kali ini tahun 2018 terjadi Relokasi jualan di pasar Baru.Kami sangatlah yakin ketua IPP mengerti betul keberadaan pedagang seperti kami,bahkan dibantu untuk penempatannya dengan membangun tempat untuk berjualan.khususnya pedagang yang tidak mempunyai surat Izin menempati,secara Pribadi kami sangat mendukung sekali pembangunan untuk pedagang kecil seperti kami".ujarnya

Sementara itu Kepala Disperindag (Dinas Perindustrian dan perdagangan ) Drs E Trisna Hendarin. M.Si menyambut baik pelaksanaan penambahan lokasi jualan,"dengan membangun tempat jualan di Area Parkir.untuk menutupi kekurangan tempat bagi penjual malam hari dan yang tidak punya SIM,kami juga menyediakan lahan parkir luas,bahkan pembayaran parkir di lakukan secara Elektronik.pengen saya suasana Pasar Daerah tidak lagi kumuh tapi terlihat Modern dan maju".Katanya
(Otong.s)

Kemacetan parah setiap hari pasaran Rabu dan Minggu di jalan Mayor Dasuki Desa  Jatibarang dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan ini disebabkan pedagang Sandang sudah menggunakan ruas jalan untuk memasarkan dagangannya maka terjadilah penyempitan jalan dan sudah melewati garis sepadan jalan Untuk itu kami masyarakat dan pengguna jalan menghimbau kepada Pemerintah daerah segera tertibkan  para pedagang pasar sandang kain di  ruas jalan Mayor Dasuki sampai jalan arah ke kota kabupaten Indramayu.
   
Pedagang kain di pasar jatibarang menggunakan ruas jalan
Seperti di katakan oleh salah satu Karyawati Bank yang bekerja di Indramayu Sri Indah mengeluhkan Atas kemacetan parah setiap hari pasaran Rabu dan Minggu tetap kesiangan sampai tempat kerja penyebab kemacetan ini jelas ulah pedagang yang  terus merangsek ke badan jalan untuk menggelar dagangannya maka terjadilah penyempitan belum lagi parkir liar menambah Kontras suasana pagi jalan sudah macet

Hal yang sama juga di sampaikan oleh salah satu warga RW 02 Desa Jatibarang  Jaenudin jelas ada dampak yang ditimbulkannya atas kemacetan hari pasaran pengalihan arus kendaraan roda dua motor akan memutar kejalan masuk kampung sedang anak anak kecil masih sering berlarian kejalan kampung untuk menghindari kejadian tabrakan kami mengantisipasi dengan membuat rambu jalan agar berhati-hati banyak anak kecil untuk itu kami berharap kepada pemerintah Normal kan kembali jalan mayor Dasuki bebas dari Pedagang.

       Sementara itu UPTD Dinas Bina Marga Wilayah VI Propinsi Jawa barat Aseng Supriatna saat di hubungi lewat Ponselnya mengatakan dari hasil Monitoring kami di lapangan memang betul jalan Mayor Dasuki Jatibarang sudah macet parah saat hari pasaran rabu dan Minggu tentu  kami tidak tinggal diam upaya kami  sudah melayangkan surat teguran dengan No 620/782/Pjwp VI untuk segera merelokasi/membongkar dagangannya dan bila ada bangunanya segera lakukan pengosongan.tegasnya..   


(Otong.S)

Juli 19, 2018 ,
Ilustrasi
Jakarta, PT Pertamina (Persero) melalui surat direksi Pertamina Nomor 239/C00000/2018-S4 tentang Kondisi Keuangan Pertamina telah mengajukan izin untuk menurunkan kepemilikan aset (share-down) guna menjaga kesehatan keuangan korporasi.

Surat tersebut pun telah dibalas Menteri BUMN Rini Soemarno melalui surat Nomor 235/C00000/2018-S4 tentang Permohonan Izin Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan keuangan PT Pertamina yang kemudian beredar di media massa. 

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan rencana penurunan atau pelepasan aset tersebut diusulkan perseroan ke pemerintah selaku pemegang saham merupakan rencana bisnis untuk meningkatkan kinerja portofolio bisnis perusahaan minyak plat merah tersebut.

Menurutnya pelepasan aset 100 persen milik Pertamina sudah diatur dalam Anggaran Dasar Pertamina. "Berdasarkan AD/ART, untuk melepaskan aset perlu dilakukan kajian komprehensif serta diputuskan rapat umum pemegang saham (RUPS)," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (19/7).
[ads-post]
Dalam surat tertanggal 29 Juni 2018 tersebut, Rini menyetujui rencana Pertamina untuk menurunkan kepemilikan aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan dan bentuk lain) sepanjang tetap menjaga pengendalian Pertamina atas aset strategis.

Dalam surat tersebut Rini juga mengizinkan Pertamina untuk melakukan pemisahan usaha atas unit bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V balikpapan ke anak perusahaan.

Adiatma menyatakan surat yang diusulkan Pertamina ke pemerintah masih berupa izin prinsip ke pemegang saham untuk melakukan kajian atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina. 

"Ini prosesnya masih panjang. Apabila memang perlu dilakukan, harus mendapat persetujuan dari pemegang saham, yakni Pemerintah,"
 jelasnya.

Adiatma menambahkan pelepasan aset dilakukan sebagai upaya menyehatkan portfolio investasi, sehingga Pertamina tidak memiliki kecondongan risiko pada satu aset tertentu. 

"Seperti pepatah don't put your eggs in one basket, ini dilakukan untuk meminimalkan risiko berdasarkan kajian bisnis dan legal yang telah dilakukan dengan cermat," jelasnya.
Adiatma mengatakan pelepasan aset nantinya bisa memberi peluang bagi Pertamina untuk mengundang strategic partner yang memiliki keunggulan dalam teknologi dan bisnis di bidang energi.Dam melaksanakan aksi korporasi tersebut, Pertamina berjanji akan tetap mempertahankan kendali bisnis dan mengutamakan manfaat bisnis tersebut bagi Pertamina dan negara.

"Dengan menggandeng mitra bisnis yang tepat, kita bisa mendapatkan nilai tambah, baik dari segi teknologi, perluasan pasar dan networking bisnis, dengan mempertahankan kendali bisnis, dan ini sesuatu yang lumrah dalam bisnis korporasi, "tambahnya.

Juli 19, 2018
Bank Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/7DRRR) sebesar 5,25 persen.  Suku bunga deposit facility dan suku bungalending facility juga dipertahankan masing-masing menjadi 4,5 persen dan 5,75 persen.

"RDG BI 18-19 Juli 2018 memutuskan untuk mempertahankan 7DRRR tetap sebesar 5,25 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (19/7). 

Keputusan ini, menurut Perry, sejalan dengan kebijakan BI untuk meningkatkan daya saing pasar keuangan domestik di tengah ketidakpastian global. 

Ketidakpastian global, menurut dia, masih akan dipicu oleh rencana Bank Sentral AS yang  kembali melanjutkan kenaikan bunga acuannya hingga tahun depan. BI pun memperkirakan masih akan ada kenaikan bunga acuan AS dua hingga tiga kali pada tahun ini. 

Hal tersebut diakui Perry memberikan pengaruh pada nilai tukar rupiah. Rupiah pada hari ini berada di posisi Rp14.405 per dolar AS, melemah 0,52 persen dari posisi akhir bulan lalu. Namun, posisi rupiah sudah terdepresiasi 5,81 persen dibandingkan akhir 2017. 
[ads-post]
Adapun secara domestik, kondisi ekonomi menurut Perry didukung oleh kondisi inflasi yang terjaga. Pada Juni 2018, inflasi secara tahunan berada di angka 3,2 persen atau masih berada di kisara target BI. 

Sementara itu, Perry memperkirakan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini akan berada pada atas bawah kisaran perkiraan BI sebesar 5,1 persen hingga 5,5 persen. 

Ke depan, menurut dia, BI akan terus mengantisipasi risiko pasar keuangan global, serta menjaga mekanisme pasar dan mendukung pengembangan pasar keuangan. 

Juli 18, 2018 ,
Indramayu - Tagihan tidak wajar dialami beberapa Masyarakat Kecamatan Arahan, Pasalnya tagihan PDAM para Warga selama tiga bulan terakhir mengalami kenaikan yang mengejutkan, terdapat beberapa tagihan dirasa asing muncul dalam kwintasi pembayaran.
Ilustrasi
Tarjuki 60 thn Warga Desa Arahan Kidul, Kec. Arahan, Kab. Indramayu adalah salah satu korban dari beberapa Warga yg merasa dirugikan akan hal tersebut, ia menyampaikan tagihan yg ia bayar lebih mahal dari biasanya.

"Selama tiga bulan ini tagihan air PDAM saya banyak keanehan, yg biasanya satu bulan cuma 100 ribu kini saya terpaksa harus membayar 250 ribu lebih, kenaikan tagihan luar biasa ini saya rasa sangat memberatkan," ungkapnya. Rabu 18/7/2018

Tarjuki mengatakan kenaikan tersebut tidak sesuai dengan air yg dia dipergunakan setiap harinya.

"Di dalam satu rumah saya cuma ada tiga orang mas, penggunaan air pun saya kira tidak boros,sama seperti bulan lalu, masa iya tagihan saya sampe segitu, kan aneh" cetusnya.

Diketahui jumlah dalam kwintasi pembayaran tarjuki mencapai nominal Rp780,000 selama tiga bulan,di dalam rincian kwintasi tersebut dia di buat bingung dengan tambahan denda 40 ribu dan ongkos admintrasi 5 ribu disetiap bulannya.

"Coba bayangkan disini tertulis 40ribu dan 5 ribu untuk ongkos administrasi, ini saya seperti dipalak saja, sudah bayar tagihan mahal ditambah denda segala, ini benar-benar gak adil bagi saya ,ungkap Nano 40th anak tarjuki dengan nada kecewa.
[ads-post]
Hal demikian menjadi polemik tersendiri di mata Masyarakat, Nasirudin Ketua Pembina GMPD Indramayu menyayangkan tentang permasalahan ini, ia menyampaikan bahwa denda tersebut seharusnya tidak di berlakukan sebab pelayanan PDAM  dirasa belum maksimal bahkan masih banyak keluhan pada konsumennya.ia menegaskan PDAM tidak layak untuk menerbitkan wajib denda atas keterlambatan pembayaran.

"Boleh saja PDAM memberlakukan denda pada konsumen, dengan catatan Dirut nya siap bertanggung jawab mundur dari jabatan jika masih ada keluhan masyarakat tentang tersendatnya air bersih, atau bahkan masih terdapat air keruh ,sebab kita ketahui hal ini sering terjadi dan sudah tidak menjadi rahasia umum" katanya.

Menuru Nasir PDAM Indramayu untuk saat ini belum layak mewajibkan denda keterlambatan,masih banyak permasalahan yg harus ia perbaiki untuk membuat konsumen puas. dalam aturan undang-undang pun belum ada yg mengikat  tentang adanya denda tersebut pungkasnya.

Pena : Supriyadi ( Lens Corps)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget